DJP Periksa Ulang Wajib Pajak Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya. Langkah tegas ini diambil pada Selasa (5/5/2026) untuk memastikan optimalisasi penerimaan pajak pada tahun berjalan.

Upaya penertiban ini menyasar para wajib pajak yang dinilai tidak sepenuhnya patuh dalam melakukan transparansi aset. Selain pengungkapan nilai harta, otoritas pajak juga menyoroti kepatuhan peserta dalam memenuhi komitmen repatriasi dana yang telah dijanjikan sebelumnya.

"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi APBN KITA.

Pemeriksaan intensif dilakukan sebagai tindak lanjut atas penilaian ketidakpatuhan peserta dalam proses administratif PPS. Bimo Wijayanto menegaskan bahwa verifikasi akan mencakup evaluasi terhadap janji-janji finansial yang dibuat oleh para wajib pajak selama masa program berlangsung.

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," kata Bimo.

Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, Program Pengungkapan Sukarela yang berakhir pada 30 Juni 2022 telah diikuti oleh 247.918 peserta. Secara total, otoritas pajak telah menerbitkan sebanyak 308.059 surat keterangan bagi para wajib pajak tersebut.

Realisasi program ini mencatat nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 594,82 triliun dengan total Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul sebesar Rp 61,01 triliun. Rincian perolehan harta mencakup deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 512,58 triliun serta deklarasi luar negeri sebesar Rp 59,91 triliun.

Hingga penutupan program, nilai investasi yang berhasil direalisasikan oleh para peserta tercatat berada pada angka Rp 22,34 triliun. Pemeriksaan saat ini difokuskan untuk memvalidasi apakah angka-angka yang dilaporkan tersebut sudah sesuai dengan kondisi kepemilikan aset yang sebenarnya di lapangan.