Samarinda (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur memperketat tahapan penilaian dokumen persetujuan teknis pembuangan air limbah bagi para pelaku industri, demi menjaga kelestarian ekosistem perairan sungai.
"Sungai adalah sumber kehidupan, sehingga setiap kegiatan pembuangan air limbah harus benar-benar terkendali dan memenuhi standar baku mutu agar tidak merusak lingkungan maupun berdampak buruk pada kesehatan masyarakat," tegas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kaltim Doni Fahroni di Samarinda, Minggu.
Lanjut dia, upaya dalam mencegah terjadinya pencemaran tersebut salah satunya melalui evaluasi komprehensif terhadap kelayakan sistem pengolahan limbah korporasi.
Disampaikan Doni, penilaian substansi dokumen perizinan ini bukanlah sekadar pemenuhan proses administratif belaka, melainkan sebuah tahapan krusial guna memastikan kesiapan teknis operasional di lapangan.
"Kami secara mendetail menelaah rancangan infrastruktur pengolahan air sisa produksi, prediksi kualitas efluen buangan, penentuan titik lokasi pembuangan ke badan air, hingga perumusan metode pemantauan lingkungan secara periodik," papar Doni.
Pemerintah provinsi mensyaratkan agar seluruh parameter teknis yang tercantum di dalam dokumen pengajuan wajib mematuhi seluruh instrumen regulasi baku mutu tanpa terkecuali.
DLH Kaltim juga menyoroti kelengkapan aspek pemetaan spasial, karena seluruh rancangan tata ruang harus dibuat secara konsisten sesuai pedoman kaidah kartografi.
Pengawalan ketat mengenai pembuangan limbah ke sungai selalu menjadi prioritas bagi pemerintah daerah mengingat dampaknya bersentuhan langsung dengan keberlangsungan flora, fauna, dan hajat hidup warga setempat.
"Melalui intervensi sejak fase perencanaan perizinan, instansi lingkungan berupaya keras meminimalisasi segala bentuk potensi bencana perairan akibat kelalaian operasional dari limbah perusahaan," ungkap Doni.
DLH Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memastikan setiap perputaran roda ekonomi dan aktivitas usaha tetap berjalan seirama dengan prinsip-prinsip dasar pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: DLH Kaltim: Tak semua penambang berkewajiban menutup void
Baca juga: Palangka Raya perkuat standarisasi pengelolaan limbah SPPG
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·