Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengusut wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter internship di Jambi. Kemenkes menerjunkan tim investigasi terpadu atas dugaan terjadinya eksploitasi pekerjaan terkait meninggalnya Myta.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyampaikan duka cita atas meninggalnya Myta. Dia menegaskan insiden ini menjadi perhatian serius.
"Investigasi dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian, termasuk aspek pelayanan medis, tata kelola wahana internship, beban kerja, pendampingan peserta, serta proses skrining kesehatan sebelum penempatan," ujar Aji dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5).
Aji menyebut Kemenkes masih melakukan pendalaman melalui audit rekam medis dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak. Ia menegaskan Kemenkes tidak akan berspekulasi sebelum hasil investigasi keluar. Namun sanksi tegas telah disiapkan bagi pihak yang terbukti melanggar standar.
"Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar atau kelalaian, Kemenkes akan mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan sementara wahana internship maupun fasilitas kesehatan yang terlibat dalam internship sampai rekomendasi hasil evaluasi dan perbaikan tuntas dilakukan," tegas Aji.
MGBKI Tolak Eksploitasi
Merespons peristiwa tersebut, Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) melalui Ketua MGBKI Budi Iman Santoso mengeluarkan lima pernyataan sikap dan lima rekomendasi kebijakan.
Lima Sikap MGBKI
Menolak segala bentuk eksploitasi peserta pendidikan kedokteran, termasuk beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi memadai, serta pembiaran kondisi sakit peserta.
Mendesak audit independen, transparan, dan menyeluruh oleh Kemenkes, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan.
Menolak praktik victim blaming dan intimidasi terhadap peserta pendidikan.
Menuntut perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi peserta pendidikan.
Mendorong reformasi nasional sistem internship dan pendidikan klinik.
Lima Rekomendasi MGBKI
Membentuk tim audit independen nasional yang melibatkan unsur akademik, etik profesi, keselamatan pasien, manajemen rumah sakit, dan perwakilan peserta pendidikan.
Menetapkan moratorium sementara terhadap wahana pendidikan yang tidak memenuhi standar supervisi dan keselamatan kerja.
Menyusun standar nasional beban kerja dan jam tugas dokter internship/residen.
Mewajibkan wahana pendidikan memiliki sistem supervisi aktif, eskalasi klinis 24 jam, early warning system, kanal pelaporan anonim, dan perlindungan pelapor.
Melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh wahana internship dan pendidikan klinik.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·