Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara Asset Management Dony Oskaria turun tangan meminta penghentian proses hukum terhadap Kakek Mujiran, seorang lansia asal Lampung Selatan yang dituduh mengambil sisa getah karet di area perkebunan PTPN, dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (25/5/2026).
Langkah tegas tersebut diambil karena perhatian publik nasional yang besar menilai persoalan ini seharusnya diselesaikan secara manusiawi tanpa melalui proses hukum formal. BP BUMN dan Danantara menginstruksikan PT Perkebunan Nusantara I mencabut laporan, menghentikan intimidasi, serta menyampaikan permohonan maaf dan bantuan sosial.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat," ujar Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
Dony menegaskan kembali komitmen moral perusahaan negara yang wajib berpihak pada kemanusiaan demi melindungi masyarakat kecil yang berada di sekitar wilayah operasional.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
Merespons arahan tersebut, pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara I akhirnya memilih penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sehingga Mujiran dapat dibebaskan.
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya," kata Manajemen PTPN.
Perusahaan negara ini juga berkomitmen mengevaluasi tata kelola agar lebih adaptif dan humanis, serta mengakui pentingnya kehadiran perusahaan yang memberikan manfaat luas.
"Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," ujar Manajemen PTPN I.
Tindakan cepat menghentikan perkara ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih yang menekankan perlunya keadilan sosial bagi kelompok rentan.
"Saya mengapresiasi langkah cepat dan sikap tegas Kepala BP BUMN Dony Oskaria dalam menyikapi kasus yang menimpa Kakek Mujiran. Pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan, keadilan sosial, dan perlindungan terhadap rakyat kecil harus menjadi wajah BUMN ke depan," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih.
Hakim mengingatkan agar PTPN lebih fokus membenahi kebocoran internal dan masalah tata kelola yang besar daripada menghabiskan energi mengejar masyarakat kecil.
"Kalau bicara pencurian dan kerugian, publik juga tahu bahwa persoalan terbesar di banyak BUMN perkebunan justru sering berasal dari kebocoran, mafia, permainan internal, hingga praktik yang merugikan perusahaan dari dalam. Itu yang seharusnya dibersihkan terlebih dahulu," kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih.
"PTPN harus lebih berbenah diri. Jangan sampai energi perusahaan habis untuk mengejar rakyat kecil, sementara persoalan besar di internal justru luput dari perhatian," pungkas Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Abdul Hakim Bafagih.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·