Dosen UNS Sanksi Administrasi Akibat Kasus Pelecehan Seksual

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Universitas Sebelas Maret (UNS) menjatuhkan sanksi administrasi kepada seorang dosen berinisial S menyusul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi yang terjadi pada Juli 2022 di dalam kereta api rute Surabaya-Jakarta.

Kepastian mengenai penanganan perkara tersebut disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UNS guna merespons informasi yang viral di media sosial. Dilansir dari Detikcom pada Selasa (21/4/2026), pihak kampus menegaskan bahwa proses hukum internal telah rampung sejak tahun lalu.

Ketua Satgas PPK UNS, Ismi Dwi Astuti, memberikan klarifikasi bahwa terdapat kesalahpahaman informasi terkait kelanjutan laporan tersebut. Menurutnya, pelaku sudah menerima konsekuensi atas perbuatannya sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan universitas.

"Kasusnya sudah selesai kami tangani dan pelaku sudah mendapatkan sanksi berdasarkan SK Rektor. Sanksi yang diberikan sanksi administrasi," katanya dilansir detikJateng, Selasa (21/4/2026).

Ismi merinci secara detail lini masa penanganan kasus yang dimulai sejak laporan resmi diterima pada akhir tahun 2022. Proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap, mulai dari meminta keterangan pelapor, saksi korban, hingga terduga pelaku sebelum akhirnya keputusan tetap diterbitkan oleh Rektor UNS.

"Pada 13 Desember 2022, laporan masuk ke Satgas PPKS UNS. 16 Desember 2022 pemeriksaan pelapor, 18 Desember 2022 pemeriksaan terduga korban, 30 Desember 2022 pemeriksaan terlapor, 7 Februari 2023 SK Rektor tentang sanksi bagi pelaku terbit, 22 Februari 2023 serah terima SK Rektor NO 02/RHS/UN27/KP/2023 ke pelaku dan pejabat yang berwenang," tegasnya.

Peristiwa ini bermula saat korban berinisial A melakukan perjalanan menggunakan kereta api dan duduk berdampingan dengan pelaku setelah transit di Solo. Korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan berupa tindakan fisik di bagian lengan dan paha yang kemudian dilaporkan ke otoritas kampus.