DPR Bakal Revisi UU Keuangan Negara Terkait Danantara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersiap melakukan revisi terhadap Undang-Undang Keuangan Negara demi menyelaraskan regulasi dengan pembentukan Danantara, tanpa menyentuh perubahan batas defisit APBN di atas 3 persen.

Langkah legislasi ini dilansir dari Kompas baru akan berjalan setelah penyelesaian Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Sinkronisasi ini juga akan menyasar sejumlah regulasi lain yang berkaitan erat dengan tata kelola fiskal serta aset milik negara.

“Setelah penyelesaian UU P2SK, DPR akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Keuangan Negara untuk sinkronisasi dengan pembentukan Danantara,” kata Misbakhun kepada media di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menjelaskan bahwa perbaikan regulasi tersebut bakal berimbas pada penataan menyeluruh terhadap aturan pengelolaan keuangan.

“Revisi akan mencakup sinkronisasi beberapa regulasi seperti UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang Dipisahkan, dan UU PNBP,” ujarnya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memastikan bahwa posisi ruang fiskal domestik masih berada dalam kondisi yang sangat kokoh menghadapi dinamika global. Berdasarkan data terkini hingga April 2026, angka defisit anggaran negara masih terjaga ketat di bawah ambang batas aman.

“Defisit APBN masih terkendali di level 0,64 persen terhadap PDB dan keseimbangan primer bahkan mengalami surplus pada April 2026. Ini menunjukkan APBN kita ekspansif tetapi tetap terukur,” tutur Juda Agung, Wakil Menteri Keuangan.

Juda Agung juga memberikan kepastian guna meredam kekhawatiran publik seputar ancaman krisis ekonomi serupa yang pernah melanda pada periode 1997/1998 silam.

“Kondisi itu tidak terjadi di Indonesia karena defisit tetap dijaga di bawah 3 persen dan pembiayaan APBN masih dipercaya investor,” ujarnya.

Ketahanan ekonomi dalam negeri ini turut diperkuat oleh situasi makroekonomi yang menunjukkan tren positif. Pemerintah mencatat tingkat inflasi domestik serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing masih berada dalam koridor yang dapat dikendalikan.

“Per hari ini inflasi kita terjaga di 2,4 persen dan depresiasi rupiah sekitar 5 persen. Perbankan dan sektor korporasi juga tetap solid,” kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.