Ekspor Batu Bara via Danantara Rawan Kontrak Bermasalah & Penalti

Sedang Trending 47 menit yang lalu

Ekspor Batu Bara via Danantara Rawan Kontrak Bermasalah & Penalti

26 May 2026 09:20

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia (APBI) mengungkapkan ekspor batu bara yang diwajibkan melalui BPI Danantara bakal mengundang sejumlah risiko bagi penambang Indonesia, terutama menyangkut kontrak penjualan eksisting.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menegaskan belum dapat memperkirakan potensi kerugian yang dipikul penambang gegara kebijakan tersebut; terlebih implementasi ‘ekspor satu pintu’ tersebut masih dipelajari oleh pelaku industri.

“Kalau bicara potensi kerugian, kami tentu belum bisa menyebut angka karena detail implementasinya masih perlu kami pelajari. Namun, dari sisi industri, risiko komersialnya memang cukup besar karena skema ini berpotensi mengubah model bisnis ekspor yang selama ini berjalan langsung antara produsen dan pembeli luar negeri,” kata Gita ketika dihubungi Selasa (26/5/2026).

Gita menegaskan kebijakan tersebut bakal berdampak besar terhadap kontrak penjualan eksisting yang dimiliki penambang.

Walhasil, dia berharap pemerintah bisa memastikan ekspor melalui anak usaha Danantara tersebut ujung-ujungnya tidak menyebabkan kontrak penambang bermasalah, keterlambatan pengiriman, tambahan biaya, serta risiko klaim dari pembeli.

Baca Juga

“Banyak perusahaan sudah memiliki kontrak jangka panjang dengan pembeli, termasuk kesepakatan harga, kualitas batu bara, spesifikasi pengiriman, jadwal kapal, hingga kewajiban penalti apabila terjadi keterlambatan atau perubahan pihak dalam transaksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meyakini kebijakan ekspor batu bara hingga paduan besi (ferro alloy) satu pintu melalui anak usaha BPI Danantara tidak akan memengaruhi kontrak berjalan atau eksisting para perusahaan pertambangan.

Menurutnya, jika kontrak jual–beli yang diteken oleh perusahaan dengan pembeli pada tahun ini masih berlaku, kontrak tersebut masih dapat dilanjutkan, tetapi dengan sejumlah persyaratan.

Dia menyatakan pengusaha tersebut juga harus melakukan sinkronisasi data dan mengomunikasikan penjualan yang dilakukan dengan anak usaha Danantara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Jadi tidak ada [pengaruhnya], jadi market mereka yang di luar tetap jalan. Pasti kan ada kontrak mereka yang sudah satu tahun sekarang kan. Jalan saja, itu bukan berarti mulai sekarang langsung jual ke Danantara,” kata Bahlil kepada awak media, di sela IPA Convex, Rabu (20/5/2026).

“Jadi market-nya bisa jalan, tetapi sinkronisasi data dan dikomunikasikan dengan perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara itu,” ujar Bahlil.

Dia juga meyakini produk minerba Indonesia tetap bakal diminati oleh pasar ekspor, meskipun penjualannya bakal dilakukan melalui Danantara.

“Saya pikir ini kan tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan, karena pasti pasar mereka yang sudah di luar negeri itu transaksinya dijalankan saja, tidak apa-apa. Namun, sekarang harus diketahui atau dilakukan lewat perusahaan yang ditunjuk oleh Danantara,” kata dia.

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberi kuasa kepada BUMN untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.

“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).

“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”

Adapun, aturan ini mulai diterapkan untuk perdagangan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi. Untuk lebih jelas, terdapat dua skema besar atas penerapan ini yang dibagi berdasarkan periode.

Periode pertama mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026 dan periode kedua pada mulai 1 September 2026.

Pada tahap pertama yang dimulai 1 Juni, proses pre-clearance adalah saat di mana perusahaan mengalami proses transisi dalam sistem ekspor SDA alam yang dimiliki.

Selanjutnya, saat clearance, proses transisi terjadi dengan BUMN. Ketika post-clearance, perusahan mengalami proses transisi secara keseluruhan.

Transisi yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan pengalihan transaksi dagang (ekspor-impor) antara pembeli (buyer) luar negeri dengan penjual (eksportir) di dalam negeri, perusahaan (swasta) ke BUMN.

Dalam tahap ini, perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, dan BUMN harus melakukan transaksi dan kontrak dengan semua importir di luar negeri.

Pada tahap kedua yang dimulai 1 September, pre-clearance terjadi antarbisnis atau business to business (B2B) antara perusahaan swasta dengan BUMN.

Clearance secara B2B juga terjadi antara perusahaan swasta dengan BUMN. Adapun, tahap post-clearance juga hanya terjadi secara B2B antara Perusahaan swasta dengan BUMN.

Pada tahap terakhir, terjadi implementasi penuh yang meliputi; transaksi dagang di mana ekspor impor antara pembeli (buyer) di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya oleh ditangani oleh BUMN.

Transaksi dan kontrak dengan buyer di Luar negeri juga sepenuhnya dilakukan BUMN. Demikian pula, tanggung jawab dan kewenangan pengurus ekspor sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.