Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Penegasan materi krusial dalam draf regulasi tersebut dipaparkan dalam rapat kerja bersama pemerintah pada Senin (25/05/2026).
Dilansir dari Bloomberg Technoz, pembahasan aturan baru ini telah disepakati untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional prioritas atau Prolegnas 2026. Struktur perubahan regulasi ini mencakup penataan kelembagaan serta penyesuaian aturan internal kepolisian.
"RUU tentang Polri ini memuat beberapa perubahan yang terdiri dari delapan poin perubahan, 11 pasal dan penjelasannya," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat.
Substansi materi dalam draf tersebut menitikberatkan pada arah transformasi kepolisian yang diklaim akan lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta bermutu dalam aspek pelayanan publik. Sektor pengawasan internal juga diperkuat melalui integrasi pemanfaatan teknologi informasi modern.
Aturan ini juga memuat klausul ketat mengenai jaminan netralitas personel serta sistem pembinaan karier anggota kepolisian. Selain itu, penempatan personel di luar struktur Korps Bhayangkara dan penyesuaian batas usia pensiun diatur secara terukur berdasarkan kebutuhan organisasi.
46 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·