DPR dan Pemerintah Sepakati KEM&PPKF 2027

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 dalam rapat kerja di Jakarta pada Kamis (11/6/2026).

Kesepakatan ini mencakup peningkatan target batas bawah pendapatan negara tahun depan menjadi 12,01 persen hingga 12,40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), serta pemberian lampu hijau untuk penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengetok palu persetujuan setelah mendapatkan konfirmasi langsung dari perwakilan pemerintah dalam rapat panitia kerja.

"Apakah hasil Panja bisa diterima?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun kepada pemerintah, Kamis (11/6/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir mewakili jajaran pemerintah langsung memberikan jawaban persetujuan atas hasil laporan tersebut.

"Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," jawab Menteri Keuangan Purbaya sebagai wakil pemerintah.

Usai kesepakatan tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kembali keabsahan keputusan yang telah diambil oleh kedua belah pihak.

"Hasil rapat Panja telah disetujui antara pemerintah dan Komisi XI," ungkap Misbakhun diiringi dengan ketukan palu.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa terdapat perubahan angka asumsi pendapatan negara dari draf awal KEM-PPKF yang diajukan sebelumnya.

"Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82% dari PDB, batas atasnya 12,40%. Kesepakatan Panja batas bawahnya menjadi 12,01%, kurang lebih kenaikan 0,19% dan batas atas 12,40%," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Nasdem, Fauzi Amro saat membacakan hasil Panja Penerimaan, Kamis (11/6/2026).

Fauzi Amro menambahkan bahwa implementasi kebijakan baru mengenai cukai MBDK diharapkan dapat membantu menambal kekurangan penerimaan dari sektor kepabeanan.

"Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan dari Ditjen Bea Cukai," ucap Fauzi Amro.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen melakukan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi barang kena cukai dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat.

"Ekstensifikasi BKC dan perluasan basis penerimaan bea keluar komoditas tertentu sesuai dengan perkembangan perekonomian terkini dan daya beli masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Fauzi Amro memaparkan rencana strategis penerapan pajak karbon serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas basis perpajakan di sektor ekonomi digital.

"Optimalisasi insentif pajak melalui evaluasi pemanfaatan insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing dan iklim usaha. Kementerian Keuangan menyusun dan menetapkan roadmap pelaksanaan pajak karbon," lanjut Fauzi Amro.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa KEM-PPKF 2027 ini menggunakan strategi Pro Growth-Pro Welfare untuk mendorong trajektori ekonomi nasional menuju target delapan persen pada tahun 2029.

"Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2027 pada kisaran 5,8% sampai dengan 6,5% dengan trajektori menuju 8 persen pada tahun 2029. Pencapaian ini harus ditopang oleh akselerasi investasi yang sangat kuat, yakni pada kisaran 6,5% sampai dengan 7,5%," kata Menkeu.

Menurut Purbaya, optimisme pertumbuhan tinggi ini dilandasi oleh ketahanan ekonomi nasional yang kuat pada triwulan I tahun 2026 dengan pertumbuhan 5,61 persen.

“Melalui sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan dukungan investasi strategis, Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dengan peningkatan kesejahteraan yang lebih cepat. Pertumbuhan ekonomi harus mampu dirasakan manfaatnya secara luas oleh seluruh masyarakat,” ujar Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan bahwa fondasi domestik tetap kokoh yang terlihat dari terkendalinya inflasi serta surplus neraca perdagangan yang terus berlanjut hingga April 2026.

“Ditengah berbagai tantangan global, ekonomi Indonesia tetap menunjukkan resiliensi yang kuat. Pertumbuhan ekonomi terjaga pada level tinggi, inflasi terkendali, sektor manufaktur kembali ekspansif, dan berbagai indikator domestik menunjukkan bahwa fondasi ekonomi kita tetap kokoh,” kata Menteri Keuangan.

Terakhir, Menteri Keuangan menegaskan fungsi penting APBN tahun anggaran 2027 sebagai instrumen pembangunan nasional sekaligus penahan benturan dari ketidakpastian global.

“APBN tidak hanya berfungsi sebagai shock absorber untuk menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan yang mampu melindungi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat dan berkualitas,” tegas Menteri Keuangan.

Berdasarkan laporan CNBC Indonesia, berikut adalah rincian asumsi dasar ekonomi makro serta sasaran indikator pertumbuhan yang disepakati untuk tahun 2027:

Asumsi Dasar dan Indikator Ekonomi 2027Indikator MakroTarget / Target Capaian
Pertumbuhan Ekonomi5,80% - 6,50%
Defisit Anggaran1,8% - 2,40%
Inflasi1,50% - 3,50%
Nilai Tukar Rupiah per USDRp16.800 - Rp17.500
Suku Bunga SBN 10 Tahun6,50% - 7,30%
Tingkat Kemiskinan6,0% - 6,5%
Rasio Gini0,362% - 0,367%
Tingkat Pengangguran Terbuka4,30% - 4,87%
Indeks Kemiskinan Ekstrem0%
Indeks Modal Manusia0,575%
Indeks Kesejahteraan Petani0,803%
GNI per KapitaUS$ 5.800 - US$ 5.840