Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 pada Kamis (11/6/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja setelah mendengarkan penyampaian resume hasil Panitia Kerja (Panja) oleh pimpinan sidang. Dilansir dari Detik Finance, seluruh pihak yang hadir menyatakan komitmennya terhadap postur anggaran yang telah dirumuskan.
"Apakah dengan resume yang telah saya sampaikan tadi, pemerintah ada pandangan atau bisa menerima atau sudah setuju dengan apa yang disampaikan?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Kamis (11/6/2026).
Pihak eksekutif yang menghadiri rapat kerja tersebut langsung memberikan respons positif atas pertanyaan yang diajukan oleh pimpinan Komisi XI DPR RI.
"Kami bisa menerima dan setuju dengan apa yang disampaikan," ucap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewakili pemerintah.
Setelah mendengar jawaban dari perwakilan pemerintah, pimpinan sidang langsung mengetuk palu sebagai tanda pengesahan hasil kerja Panja anggaran tersebut.
"Hasil Panja telah disepakati dan setuju antara komisi XI dengan pemerintah," kata Misbakhun.
Berdasarkan data kesepakatan, postur RAPBN 2027 merancang defisit anggaran berada pada kisaran 1,80-2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Kondisi defisit ini ditetapkan lantaran target pendapatan negara dipatok lebih rendah dibandingkan dengan pagu belanja negara.
Meski defisit dirancang tetap, terdapat penyesuaian pada batas bawah rasio pendapatan negara yang naik menjadi 12,01 persen dari sebelumnya sebesar 11,82 persen, sementara batas atas tetap di angka 12,40 persen dari PDB.
"Disepakati rasio pendapatan negara 2027 pada kisaran 12,01% sampai 12,40% terhadap PDB," ucap Purbaya.
Selain pendapatan, indikator ekonomi makro lainnya disepakati tidak mengalami perubahan. Target pertumbuhan ekonomi nasional dipatok pada kisaran 5,8-6,5 persen, sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditetapkan berada di angka Rp 16.800 hingga Rp 17.500.
Pemerintah optimistis target tersebut dapat dicapai melalui penerapan strategi ekonomi yang tepat serta pengelolaan kebijakan fiskal yang prudent dan berkelanjutan.
| Pendapatan Negara | 12,01-12,40% PDB | Berubah |
| Defisit | 1,80-2,40% PDB | Tetap |
| Pertumbuhan Ekonomi | 5,8-6,5% | Tetap |
| Inflasi | 1,5-3,5% | Tetap |
| Nilai Tukar | Rp 16.800-Rp 17.500/US$ | Tetap |
| Tingkat Kemiskinan | 6-6,5% | Tetap |
| Kemiskinan Ekstrem | 0% | Tetap |
| Pengangguran Terbuka | 4,30-4,87% | Tetap |
| Rasio Gini | 0,362-0,367 | Tetap |
| Indeks Modal Manusia | 0,575 | Tetap |
| Indikator Kesejahteraan Petani | 0,8038 | Tetap |
| Gross National Income (GNI) per Kapita | 5.800-5.840 | Tetap |
| Indeks Kualitas Lingkungan Hidup | 76,84 | Tetap |
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·