Jakarta, Senin (15/4/2026) – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengemukakan pentingnya revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Langkah ini bertujuan untuk mempermudah pemerintah pusat dalam melakukan mutasi dan penempatan ASN, terutama di wilayah yang membutuhkan, seperti daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Rifqinizamy menjelaskan bahwa revisi UU ASN diharapkan dapat mengatasi ketimpangan distribusi sumber daya manusia (SDM) ASN di berbagai daerah. Ia mencontohkan kondisi di Papua, di mana pelayanan dasar belum optimal salah satunya disebabkan kekurangan ASN. Hal serupa juga terjadi pada tenaga pendidik, di mana beberapa daerah mengalami kelebihan guru, sementara daerah 3T justru kekurangan.
“Tadi ada hal yang menarik juga, kenapa Papua pelayanan dasarnya kok belum kunjung baik? Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN,” kata Rifqinizamy Karsayuda, dikutip dari Detikcom.
Keterbatasan kewenangan pemerintah pusat dalam penataan ASN, khususnya guru yang kewenangannya berada di pemerintah daerah, menjadi salah satu kendala dalam pemerataan tersebut. Rifqinizamy menuturkan, kondisi ketimpangan ini menghambat upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang merata kepada masyarakat.
Revisi UU ASN dinilai menjadi solusi untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat dalam mengatur distribusi ASN secara nasional. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerataan yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia.
“Nah karena itu hal-hal seperti ini saya kira akan menjadi bagian dari PR legislasi dan anggaran yang ada di Komisi II DPR RI untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan,” pungkasnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·