Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse menyampaikan permohonan maaf kepada publik pada Jumat (17/04/2026) setelah Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, penetapan status hukum tersebut mengejutkan pihak legislatif lantaran Hery baru saja melewati proses uji kelayakan dan kepatutan pada Januari 2026. Komisi II mengaku hanya mengandalkan hasil seleksi tim panitia tanpa melakukan penelusuran rekam jejak secara mandiri.
"Kalau memang ada yang salah dari kami, Komisi II, dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," ujar Zulfikar Arse, Wakil Ketua Komisi II DPR.
Zulfikar menjelaskan bahwa proses seleksi di tingkat internal DPR didasarkan pada asumsi bahwa nama-nama yang diusulkan oleh tim seleksi merupakan kandidat terbaik yang telah melalui penyaringan ketat.
"Tentu timsel [tim seleksi] juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik. Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu," ujar Zulfikar Arse, Wakil Ketua Komisi II DPR.
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa status tersangka diberikan kepada Hery Susanto setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di wilayah Jakarta.
"Tim penyidik Gedung Bundar telah menetapkan tersangka HS [Hery Susanto]," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Perusahaan tersebut berupaya membatalkan keputusan Kementerian Kehutanan terkait persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui surat koreksi dari Ombudsman.
"Tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a, 12 huruf b, pasal 5 dan pasal 606 KUHP yang baru," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.
Pihak kejaksaan langsung melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di fasilitas tahanan negara.
"Pada saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus.
23 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·