DPR Pastikan Jaminan Sosial PRT Ditanggung Pemberi Kerja dan Pemerintah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pekerja rumah tangga (PRT) resmi mendapatkan kepastian hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang disahkan DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Regulasi ini mengatur skema pembiayaan iuran yang melibatkan peran pemberi kerja serta pemerintah pusat maupun daerah bagi para pekerja.

Dilansir dari Detikcom, ketentuan mengenai hak-hak tersebut bertujuan memberikan perlindungan sosial yang selama ini dinilai belum memiliki payung hukum kuat bagi para pekerja domestik. Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, memberikan penjelasan mendalam mengenai teknis pembayaran iuran yang akan didasarkan pada status kepesertaan masing-masing PRT.

Martin menjelaskan bahwa kewajiban iuran untuk sektor ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Hal ini harus disepakati oleh kedua belah pihak di awal masa kerja agar transparansi upah tetap terjaga sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Adapun iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PRT ditanggung oleh pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja," ujar Martin kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Terkait sektor kesehatan, skema pembayaran dibagi menjadi dua kategori berdasarkan status ekonomi PRT tersebut. Jika PRT terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka iurannya akan ditanggung oleh anggaran negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Iuran jaminan sosial kesehatan kepada PRT yang berstatus PBI ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai perundang-undangan," kata Martin.

Namun, bagi pekerja rumah tangga yang secara ekonomi tidak masuk dalam kategori PBI, beban iuran BPJS Kesehatan dialihkan kepada majikan. Proses ini juga memerlukan pengawasan dari lingkungan sosial terkecil untuk memastikan kepatuhan terhadap hak pekerja.

"Apabila PRT tersebut tidak berstatus sebagai PBI maka iuran jaminan sosial kesehatannya ditanggung oleh pemberi kerja dan diketahui oleh RT/RW," tambahnya.

Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan turut memberikan penekanan mengenai hak keuangan lainnya yang bersifat wajib selain jaminan sosial. Ia menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban tersebut berjalan seiring dengan bantuan sosial lainnya yang mungkin diterima pekerja dari program pemerintah.

"THR wajib, bansos selama masuk kategori akan tetap dapat," katanya.

Pemerintah akan merumuskan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah untuk menetapkan standar besaran serta waktu pembayaran upah. Rincian teknis mengenai prosedur BPJS ini juga secara eksplisit telah tertuang dalam draf final UU PPRT yang baru disahkan tersebut.