Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Keputusan bersejarah yang diambil sekitar pukul 11.30 WIB ini menandai berakhirnya penantian payung hukum bagi pekerja domestik selama 22 tahun.
Dilansir dari Detikcom, jalannya rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi jajaran Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Sebanyak 314 dari 578 anggota dewan dari seluruh fraksi hadir secara langsung dalam agenda pengambilan keputusan tersebut.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani, Ketua DPR RI kepada peserta rapat.
Pertanyaan tersebut segera disambut dengan jawaban setuju secara serentak oleh para anggota Dewan yang hadir. Puan kemudian mengetukkan palu sidang sebagai simbol sahnya regulasi tersebut menjadi undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memberikan apresiasi mendalam atas pengesahan regulasi yang telah diperjuangkan sejak dua dekade silam tersebut. Menurut penjelasannya pada Rabu (22/4/2026), kehadiran negara melalui undang-undang ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi buruh yang sudah lama dinantikan.
"Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak. Kami mengapresiasi langkah cepat Presiden dan DPR dalam merespons aspirasi buruh," kata Andi Gani, Presiden KSPSI.
Andi menekankan bahwa kolaborasi yang baik antara pihak eksekutif, legislatif, dan serikat pekerja telah terbukti mampu melahirkan kebijakan yang memihak kepada kepentingan rakyat kecil. Ia pun menitikberatkan pada pentingnya aspek pengawasan setelah aturan ini resmi diundangkan.
"UU ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang martabat dan keadilan bagi pekerja rumah tangga. Kami berharap implementasinya nanti benar-benar efektif dan menyentuh langsung kehidupan para pekerja," harap Andi Gani.
Lebih lanjut, pemimpin serikat buruh tersebut memandang momentum pengesahan ini sangat tepat karena berdekatan dengan peringatan hari besar nasional yang merepresentasikan perjuangan hak-hak kaum perempuan.
"Momentum bersejarah tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini yang sarat makna perjuangan emansipasi dan perlindungan hak-hak perempuan," pungkas Andi Gani.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·