DPR Sahkan UU PPRT Larang Penyalur Potong Upah Pekerja

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Regulasi ini menetapkan larangan tegas bagi perusahaan penyalur untuk memotong upah pekerja.

Pengesahan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB setelah pimpinan rapat mendapat persetujuan dari seluruh anggota yang hadir. Dilansir dari Detikcom, kehadiran komunitas PRT di balkon ruang rapat menyambut keputusan tersebut dengan riuh dan antusias.

Berdasarkan Pasal 28 UU PPRT, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang keras melakukan pemotongan upah atau pemungutan biaya dalam bentuk apa pun kepada calon PRT maupun PRT. Badan usaha ini juga dilarang menahan dokumen pribadi asli milik pekerja.

Selain itu, P3RT dilarang menghalangi akses komunikasi pekerja serta dilarang menempatkan PRT pada badan usaha atau lembaga yang bukan pemberi kerja perseorangan. Perusahaan juga dilarang memaksa pekerja terikat perjanjian penempatan secara terus-menerus setelah kontrak berakhir.

Pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi P3RT yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. UU ini juga mengatur hak-hak PRT, termasuk jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta waktu kerja yang manusiawi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi atas kehadiran komunitas pekerja yang mengawal jalannya persidangan dari balkon gedung parlemen.

"Yang kami hormati, 'fraksi balkon', yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan undang-undang ini," ucap Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Terkait kesejahteraan, upah dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan harus diberikan sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis besaran dan waktu pembayaran upah nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, P3RT, dan PRT diutamakan melalui musyawarah mufakat dalam waktu maksimal tujuh hari. Jika kesepakatan tidak tercapai, mediasi akan dilakukan oleh ketua RT/RW setempat atau mediator dari instansi ketenagakerjaan pemerintah.