DPR Sahkan UU PPRT Lindungi Jutaan Pekerja Rumah Tangga

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Selasa (21/4/2026). Regulasi ini hadir sebagai instrumen hukum konkret untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan dari praktik eksploitasi domestik.

Pengesahan payung hukum ini dilakukan tepat setelah 22 tahun masa pengajuan dan pembahasan di parlemen. Berdasarkan laporan Detikcom, langkah legislasi ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini sebagai simbol perjuangan emansipasi perempuan di tanah air.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai kehadiran undang-undang tersebut merupakan bukti kehadiran negara bagi kelompok marginal. Ia menekankan bahwa emansipasi membutuhkan landasan hukum yang kuat agar tidak sekadar menjadi wacana semata.

"Nilai-nilai perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup hingga kini. Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga.," kata Lestari Moerdijat, Wakil Ketua MPR RI.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025 menunjukkan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang. Lestari menyoroti kondisi ironis di mana selama ini para pekerja tersebut tidak mendapatkan perlindungan spesifik dalam regulasi ketenagakerjaan nasional.

"Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan," ujar Lestari Moerdijat.

UU PPRT kini mengatur berbagai poin krusial yang mencakup kepastian jaminan sosial, akses kesehatan, serta jaminan ketenagakerjaan. Lestari menggarisbawahi perlunya langkah lanjutan pasca-pengesahan, termasuk sosialisasi masif ke seluruh wilayah kabupaten dan kota agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam undang-undang tersebut.

"Selain itu, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses, serta mekanisme penerapan sanksi yang tepat bagi pelanggar undang-undang tersebut, harus segera direalisasikan," ungkap Lestari Moerdijat.

Implementasi di lapangan menjadi fokus utama agar amanah undang-undang ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja. Lestari mengajak semua pihak untuk mengawal penerapan aturan ini demi terciptanya perlindungan yang nyata bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

"Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan 'Habis gelap terbitlah terang' UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," pungkas Lestari Moerdijat.