Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026) sebagai upaya nyata negara dalam memberikan payung hukum bagi kelompok perempuan rentan.
Langkah legislasi ini dilansir dari Detikcom bertujuan untuk menghapus praktik eksploitasi di sektor domestik. Regulasi baru tersebut mengatur poin-poin krusial seperti kewajiban badan hukum bagi perusahaan penempatan dan jaminan sosial kesehatan serta ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Anggota DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan perwujudan semangat keberpihakan terhadap kaum perempuan. Penegasan tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kartini.
"Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga," kata Nurul Arifin, Anggota DPR Fraksi Golkar.
Politikus Partai Golkar tersebut turut menyoroti masa perjuangan panjang selama empat periode masa jabatan DPR sebelum payung hukum ini akhirnya mencapai kesepakatan final. Hal ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan.
"Saya menyambut baik perjuangan yang sudah dilakukan sejak empat periode lalu. Ini menunjukkan komitmen kolektif DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga," ujar Nurul Arifin, Anggota DPR Fraksi Golkar.
Dalam aturan yang baru disahkan, Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang keras melakukan pemotongan upah pekerja. Nurul menekankan bahwa pemenuhan hak-hak dasar seperti upah utuh adalah syarat mutlak dalam mewujudkan pemberdayaan perempuan di Indonesia.
"Kalau kita bicara perempuan berdaya, maka mereka harus punya kepastian hak, termasuk upah yang utuh dan perlindungan sosial. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan," tegas Nurul Arifin, Anggota DPR Fraksi Golkar.
Momentum pengesahan ini juga dikaitkan dengan tema Hari Kartini 2026 yang mengusung visi Indonesia Emas 2045. Nurul memandang bahwa pelindungan hukum terhadap pekerja domestik akan memberikan dampak domino yang positif terhadap ketahanan keluarga di tanah air.
"Banyak pekerja rumah tangga adalah ibu. Ketika mereka terlindungi secara ekonomi dan hukum, maka anak-anak mereka juga ikut terlindungi. Ini efek berantai yang sangat penting," kata Nurul Arifin, Anggota DPR Fraksi Golkar.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·