DPR Sahkan UU PPRT untuk Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hukum serta hak-hak asasi bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung jalannya rapat tersebut sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kehadiran regulasi ini dianggap sebagai langkah krusial pemerintah dalam memastikan pemenuhan aspek kerja layak bagi para pekerja di sektor domestik.

Menteri Ketenagakerjaan Yasssierli menyatakan bahwa konsep kerja layak atau Decent Work for Domestic Worker adalah sebuah kebutuhan mendesak. Aturan ini mencakup jaminan upah, waktu istirahat, hak cuti, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual dan diskriminasi di lingkungan kerja.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikFinance Selasa (21/4/2026).

Penegasan mengenai status hukum pekerja rumah tangga ini diharapkan dapat menghapus stigma dan perlakuan tidak adil yang selama ini sering dialami kelompok tersebut. Pemerintah berkomitmen mengawal implementasi aturan agar hak keselamatan dan kesehatan kerja benar-benar terpenuhi.

Anggota DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin menambahkan bahwa undang-undang ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan bagi kaum perempuan. Menurutnya, regulasi ini merupakan manifestasi nyata dari keberpihakan negara terhadap kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi dan sosial.

"Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga," kata Nurul Arifin dikutip dari detikNews, Selasa (21/4/2026).

Terdapat 12 poin krusial dalam undang-undang baru ini, termasuk pengecualian bagi pekerja di bawah usia 18 tahun atau yang sudah menikah agar tetap diakui haknya jika sudah bekerja sebelum aturan berlaku. Selain itu, poin perlindungan upah menjadi fokus utama dalam regulasi tersebut.

Di sisi lain, Detikcom mengabarkan adanya penindakan hukum oleh Satresnarkoba Polrestabes Medan yang membongkar penyelundupan narkoba jaringan internasional di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Petugas menyita ribuan paket liquid narkoba, sabu, dan puluhan ribu butir pil ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyembunyikan barang haram tersebut di dalam keranjang ikan untuk mengecoh petugas. Penyelundupan ini dirancang seolah-olah merupakan hasil tangkapan nelayan setempat.

Informasi tambahan juga menyoroti sosok Siti Laela, pendiri Batik Betawi Terogong, yang berperan aktif dalam pemberdayaan ekonomi perempuan. Ia melatih ibu-ibu di lingkungannya untuk membatik sebagai sarana kemandirian ekonomi, yang ulasannya disiarkan melalui program detikSore.

"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"