Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menuntaskan rapat pleno pembahasan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Keputusan ini dijadwalkan akan segera diteruskan ke rapat paripurna DPR RI pada esok hari.
Dilansir dari Detikcom, proses pengambilan keputusan tersebut berlangsung di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin malam, 20 April 2026. Sejumlah pejabat pemerintah tampak hadir dalam agenda krusial ini.
Beberapa perwakilan pemerintah yang mengikuti pembahasan antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin jalannya rapat menyatakan bahwa pertemuan tersebut telah memenuhi syarat formal untuk pengambilan keputusan secara kolektif.
"Rapat Badan Legislasi pada hari ini telah dihadiri oleh 24 orang, terdiri dari 8 fraksi. Dengan demikian, kuorum telah terpenuhi," kata Dasco mengawali rapat di DPR.
Agenda rapat pleno ini bersifat terbuka bagi publik. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan memberikan pemaparan mengenai poin-poin yang telah diselesaikan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Dasco menjelaskan bahwa pertemuan malam itu memiliki fokus utama untuk mengesahkan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh panitia kerja sebelumnya secara mendalam.
"Pimpinan dan anggota Badan Legislasi serta hadirin yang berbahagia. Rapat kerja Badan Legislasi pada malam hari ini mengagendakan pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Dasco.
Sebanyak delapan fraksi di DPR diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka terkait substansi dalam draf regulasi tersebut. Setelahnya, pihak DPR dan pemerintah akan melakukan penandatanganan draf sebelum melangkah ke tingkat II.
Dasco juga merinci rangkaian prosedur yang harus dilalui dalam rapat tersebut hingga mencapai tahap akhir kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
"Pengantar Ketua Rapat sebagaimana sedang berlangsung, laporan Ketua Panja, pendapat atau pandangan mini fraksi-fraksi dan pemerintah, pengambilan keputusan, penandatanganan draf RUU dan penutup," ujar Dasco.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·