DPR Simulasikan Ambang Batas Parlemen Berdasarkan Alat Kelengkapan Dewan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengungkapkan bahwa parlemen sedang mensimulasikan besaran ambang batas legislatif berdasarkan kebutuhan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pada Jumat (1/5/2026). Langkah ini menanggapi usulan pemerintah untuk menetapkan syarat minimal perolehan 13 kursi bagi partai politik agar bisa masuk ke Senayan.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, wacana mengenai perubahan syarat ambang batas ini muncul di tengah proses revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang berjalan. Irawan menjelaskan bahwa penentuan angka tersebut sepenuhnya berada dalam ranah kebijakan hukum terbuka yang diputuskan oleh DPR bersama Presiden.

"Mengenai parliamantary threshold hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Jadi besarannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang yakni presiden dan DPR. Penentuan besarannya tentu harus memiliki basis dan argumentasi konstitusional," kata Irawan, Anggota Komisi II DPR.

Politikus Partai Golkar tersebut menambahkan bahwa internal DPR sebenarnya telah lama mendiskusikan kaitan antara ambang batas dengan kebutuhan organisasi di dalam parlemen. Fokus utama pembahasan mencakup efektivitas kerja anggota dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

"Argumentasi seperti yang disampaikan oleh Prof Yusril telah lama juga menjadi bahan diskusi kami, mengenai batas minimum dan/atau dasar kebutuhan AKD (alat kelengkapan dewan) tersebut, termasuk penggabungan berbagai partai untuk membentuk fraksi," tambah Irawan, Anggota Komisi II DPR.

Pihak parlemen saat ini sedang menghitung secara mendalam seluruh kebutuhan posisi di badan-badan hingga mahkamah dewan. Irawan menyebut perhitungan tersebut bertujuan agar setiap partai yang lolos memiliki representasi yang cukup untuk mengisi pos-pos strategis.

"Kalau basisnya AKD, mungkin saja anggota DPR RI dari suatu partai yang dibutuhkan adalah minimum sekitar 2-3 kali kebutuhan AKD. Jadi equivalent berapa persen threshold sedang disimulasikan," kata Irawan, Anggota Komisi II DPR.

Irawan juga menekankan pentingnya kestabilan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Menurutnya, dukungan partai di parlemen harus cukup kuat agar proses pengambilan keputusan tidak terhambat oleh jumlah kursi yang terlalu sedikit.

"Termasuk efektifitas dukungan partai di parlemen untuk membentuk dan mengefektifkan pemerintahan presidensil. Jadi jumlah kursi suatu fraksi juga jangan pas-pasan," tambah Irawan, Anggota Komisi II DPR.

Sebelumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra melontarkan gagasan agar jumlah komisi di DPR menjadi acuan ambang batas perolehan kursi pada Kamis (30/4). Yusril berpendapat bahwa idealnya setiap partai memiliki minimal satu perwakilan di setiap komisi yang ada.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, Menko Kumham Imipas.

Yusril memberikan solusi bagi partai-partai kecil yang perolehan suaranya tidak mencapai angka minimal tersebut. Skema yang ditawarkan adalah penggabungan kekuatan atau pembentukan koalisi fraksi di tingkat parlemen.

"Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," kata Yusril, Menko Kumham Imipas.

Hingga saat ini, pembahasan mengenai besaran angka pasti ambang batas parlemen masih menjadi isu sensitif dalam draf revisi UU Pemilu. Keputusan akhir nantinya akan menentukan peta persaingan partai politik pada kontestasi pemilihan legislatif mendatang.