DPR Soroti Akses Militer AS ke Ruang Udara RI, Sukamta: Tak Ada Dasar Hukum

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti isu mengenai dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) yang diduga mengincar ruang udara Indonesia. Sukamta, pada Senin (13/4/2026), menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan akses bebas bagi pesawat militer asing ke wilayah udara Indonesia.

"Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia," demikian disampaikan Sukamta, mengutip dari Detikcom. Ia menekankan pentingnya bagi semua pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada klarifikasi dari otoritas terkait.

Sukamta menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dijaga adalah kepentingan nasional dan kedaulatan negara. Komisi I DPR RI berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Ia juga menambahkan bahwa kerja sama internasional harus tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia.

Indonesia, menurut Sukamta, terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS. Namun, kerja sama tersebut harus berada dalam koridor kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif. Ia menambahkan bahwa jika ada perjanjian strategis yang berdampak pada kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal itu harus dikonsultasikan dan menjadi bagian dari pengawasan DPR.

Sukamta mengutip Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Putusan MK Nomor 13/PUU/XVI tahun 2018 terkait kewenangan DPR dalam pengesahan perjanjian internasional. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas penerbangan asing, terutama yang bersifat militer, wajib melalui mekanisme perizinan ketat.

"Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing," tegas Sukamta. Ia juga menggarisbawahi posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik, serta komitmennya untuk menjaga stabilitas kawasan. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang.

Sukamta menekankan bahwa transparansi pemerintah adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari mispersepsi, baik di dalam maupun di tingkat internasional. Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta.