Rapat tersebut sedianya membahas penjelasan pemerintah atas kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur dan sejumlah kecelakaan perkeretaapian lain di Indonesia. Agenda juga turut menyinggung kecelakaan bus ALS yang menelan korban jiwa.
Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, pihaknya menerima dua surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan tertanggal 13 Mei 2026 dengan nomor yang sama, namun berisi dua permintaan berbeda.
Surat pertama meminta agar rapat kerja ditunda. Sedangkan surat kedua menyebut Menhub tidak dapat hadir karena alasan kesehatan dan meminta agar rapat diwakili Wakil Menteri Perhubungan.
“Dapat disampaikan bahwa Bapak Menteri Perhubungan tidak dapat menghadiri rapat kerja dimaksud dikarenakan alasan kesehatan,” kata Lasarus membacakan isi surat dalam rapat.
Namun Lasarus menegaskan rapat kerja berdasarkan tata tertib DPR hanya dapat dilakukan bersama menteri secara langsung dan tidak dapat diwakilkan.
“Raker itu bunyinya di tata tertib hanya dengan menteri. Tidak disebutkan diwakili,” ujar Lasarus.
Ia mengatakan, persoalan yang hendak dibahas merupakan isu serius yang sedang menjadi perhatian publik, terutama setelah rentetan kecelakaan kereta terjadi dalam waktu berdekatan.
Lasarus menyebut selain kecelakaan di Bekasi Timur, DPR juga ingin membahas kecelakaan kereta di Kediri, tabrakan kereta dengan kendaraan di perlintasan, hingga kecelakaan bus ALS.
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·