DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless di Tanah Abang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong penerapan sistem pembayaran non-tunai secara menyeluruh di kawasan Tanah Abang untuk memberantas praktik parkir liar. Langkah ini diambil dalam rapat pendalaman pengelolaan perparkiran pada Kamis (23/4/2026) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, rapat tersebut melibatkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapenda, Unit Pengelola Parkir, serta sejumlah operator swasta. Fokus utama pembahasan mencakup validasi dan verifikasi data objek pajak guna memastikan akurasi potensi penerimaan daerah yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyatakan bahwa penataan harus dimulai dari lokasi yang menjadi sorotan publik akibat maraknya parkir liar. Ia menilai keberanian pemerintah sangat dibutuhkan untuk menerapkan perubahan sistem di lapangan.

"Kalau kita bicara Jakarta, kita bingung mau mulai dari mana karena parkir liar sudah menjamur. Kita mulai saja dari Tanah Abang. Bisa tidak kita terapkan sistem cashless? Kita harus punya keberanian," ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Legislator yang akrab disapa Bang Kent tersebut menjelaskan bahwa skema non-tunai berfungsi sebagai alat identifikasi yang efektif. Hal ini akan mempermudah petugas dalam membedakan titik parkir resmi dengan lokasi ilegal yang dikelola oknum tidak bertanggung jawab.

"Dengan skema cashless, akan ketahuan mana parkir yang resmi dan mana yang liar. Yang liar ya harus ditindak tegas, kalau perlu ditangkap dan di bina agar ada efek jera," tegas Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DKI Jakarta itu.

Sinergi antara pihak legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha dianggap menjadi kunci dalam menciptakan iklim pengelolaan parkir yang akuntabel. Pendekatan berbasis data valid diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD secara berkelanjutan di masa depan.

"Melalui kolaborasi ini, kita harapkan pengelolaan parkir ke depan lebih berbasis data yang valid, sekaligus mampu mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara berkelanjutan," beber Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

Selain masalah parkir liar, Kenneth memberikan sorotan tajam terhadap operasional parkir di berbagai pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta. Ia menduga terdapat kebocoran pendapatan serta praktik layanan valet yang membebani masyarakat pengguna jasa parkir.

Sebagai penyandang gelar Certified Forensic Auditor, Kenneth menuntut adanya audit investigatif terhadap seluruh vendor pengelola parkir pihak ketiga. Ia memandang laporan pendapatan yang diserahkan selama ini perlu diuji transparansinya melalui verifikasi data mentah.

"Harus ada audit menyeluruh terhadap sistem pencatatan transaksi, termasuk verifikasi data mentah, bukan hanya sekadar laporan agregat dari vendor," tegas Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu.

Persoalan lain yang diangkat adalah aspek legalitas operator yang izinnya diduga telah kedaluwarsa namun tetap menarik tarif parkir. Kenneth memperingatkan adanya risiko hukum dan kerugian daerah akibat sistem pencatatan yang belum terintegrasi secara real-time.

"Dari sisi manajemen risiko, pasti ada potensi kerugian PAD akibat sistem yang belum terintegrasi secara real-time. Pemprov DKI Jakarta tidak boleh hanya bergantung pada laporan agregat tanpa pengujian data yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

Kritik juga diarahkan pada masa berlaku Sertifikat Layak Fungsi yang sudah habis di beberapa lokasi parkir. Kenneth menilai kelalaian administrasi ini bersentuhan langsung dengan keselamatan publik dan menuntut evaluasi terhadap pejabat pengawas yang dinilai abai.

Terkait kenyamanan pengunjung mal, ia mendesak adanya regulasi baku mengenai jumlah titik layanan valet agar tidak merugikan pengguna parkir umum.

"Harus ada regulasi baku terkait jumlah titik layanan valet," tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa banyak warga mengeluhkan area parkir umum yang dialihkan secara sepihak menjadi area valet. Hal ini dianggap memaksa pengunjung membayar biaya lebih mahal untuk mendapatkan tempat parkir.

"Ini sangat merugikan pengunjung karena mereka merasa dipaksa membayar lebih mahal. Kalau dibiarkan, lama kelamaan orang bisa malas datang ke mal," ujarnya.

Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan menindaklanjuti temuan-temuan ini dengan mengumpulkan data tambahan. Evaluasi ini ditujukan untuk memperbaiki tata kelola sektor perparkiran tanpa mengorbankan kenyamanan warga Jakarta.