Jakarta (ANTARA) - Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan DKI agar segera menindaklanjuti dan memberi sanksi administratif jika ada pihak sekolah swasta yang membebani pungutan biaya terhadap siswa pada program sekolah swasta gratis.
"Kalau dari awal kan sudah ada MoU, sudah ada perjanjian bahwa sekolah gratis tidak boleh memungut biaya," kata Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, terdapat indikasi pungutan biaya pada penyelenggaraan Program Sekolah Swasta Gratis.
Pungutan biaya seperti itu dinilai sebagai bentuk menyalahi aturan dan menambah beban terhadap orangtua siswa.
Subki mengatakan bahwa sekolah swasta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait larangan adanya pungutan tambahan sehingga harus komitmen penuh terhadap layanan pendidikan lebih optimal
"Jadi jangan lagi ada pungutan, karena sebetulnya program ini bagus," ujarnya.
Anggaran untuk program tersebut, kata Subki, sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah, misalnya, pembiayaan untuk pelatihan guru hingga perpustakaan.
Meski demikian, Subki mengapresiasi Dinas Pendidikan yang memperluas jangkauan Program Sekolah Swasta Gratis pada Juni 2026. Targetnya meningkat dari 40 sekolah menjadi 103 sekolah.
Subki berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta. Sebab, program tersebut merupakan langkah besar membantu masyarakat.
"Saya berharap efisiensi yang terjadi tidak sampai mengganggu program sekolah swasta gratis," katanya menambahkan.
Baca juga: DKI siapkan lebih dari Rp200 miliar untuk sekolah swasta gratis
Baca juga: DKI umumkan 103 sekolah swasta gratis untuk tahun ajaran 2026/2027
Baca juga: Disdik segera buka pendaftaran 11 sekolah swasta gratis di Jakbar
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·