Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 untuk mempercepat pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa melalui aturan baru tersebut pemerintah memberikan jaminan ekonomi yang lebih kuat bagi para investor yang terlibat dalam proyek PSEL.
"Tarif listrik tetap, yaitu harga beli listrik dari PSEL dipatok sebesar USD 0,2 per kWh. Masa kontrak panjang, dengan tarif bersifat final dan berlaku selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang atau eskalasi harga," kata Qodari.
Ia menambahkan bahwa PT PLN (Persero) kini diwajibkan untuk membeli seluruh energi listrik yang dihasilkan oleh fasilitas pengolahan sampah tersebut guna menjamin keberlangsungan operasional badan usaha.
Selain jaminan pembelian listrik, pemerintah menawarkan berbagai stimulus fiskal untuk menarik minat pengembang, mulai dari pembebasan PPN untuk teknologi produksi dalam negeri hingga pengurangan Pajak Penghasilan (PPh). Dukungan investasi juga akan melibatkan lembaga pengelola investasi Danantara.
Baca juga: KSP: Pemerintah targetkan mulai bangun lima lokasi PSEL pada Juni 2026
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 turut memperluas cakupan hasil pengolahan sampah yang tidak hanya terbatas pada listrik, tetapi juga mencakup bioenergi seperti biogas serta Bahan Bakar Terbarukan dalam bentuk Refuse Derived Fuel (RDF).
Terkait aspek birokrasi, pemerintah melakukan sentralisasi kewenangan ke tingkat pusat untuk memangkas proses yang panjang, termasuk mempercepat pengurusan izin lingkungan dari semula 12-24 bulan menjadi hanya dua bulan saja.
"Pemerintah daerah pun diwajibkan menyiapkan lahan untuk fasilitas PSEL tanpa biaya bagi pengembang," ujar Qodari menerangkan kebijakan penyediaan lahan tersebut.
Berbeda dengan regulasi sebelumnya yang hanya menyasar 12 kota, aturan baru ini membuka peluang bagi seluruh daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari untuk membangun fasilitas PSEL.
Rencananya, fasilitas ini akan dibangun di 30 lokasi atau aglomerasi yang mencakup 61 kabupaten/kota dengan total kapasitas pengolahan sampah nasional diproyeksikan mencapai 33.000 ton per hari.
Pemerintah menargetkan peletakan batu pertama (ground breaking) tahap awal dimulai pada Juni 2026 di lima lokasi, yakni Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, serta Bandung Raya.
Baca juga: Pemerintah prioritaskan teknologi insinerasi dalam proyek PSEL
Baca juga: Menteri LH targetkan praktik "open dumping" berakhir Desember 2026
Baca juga: Menteri LH tindak tegas pemda yang lakukan praktik "open dumping"
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·