Komisi V DPRD Jawa Barat bersama DPRD Kota Bogor mengkritisi potensi kesenjangan sosial serta kesiapan juklak-juknis menjelang pembukaan pendaftaran program Sekolah Maung (Manusia Unggulan) yang dijadwalkan berlangsung pada 25 hingga 29 Mei 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan daftar sekolah yang akan menampung siswa-siswa unggulan di setiap kabupaten dan kota. Berdasarkan data Antara, terdapat 16 SMA Negeri yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat untuk program ini, termasuk SMA Negeri 1 Kota Bogor dan SMK Negeri 3 Kota Bogor.
Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Yomanius Untung, menjelaskan bahwa konsep Sekolah Maung pada dasarnya dirancang untuk mencetak siswa berprestasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Program ini membuka peluang bagi siswa dengan berbagai jenis prestasi, baik akademik maupun non-akademik, untuk mendapatkan pendidikan dengan kualitas unggulan.
“Namanya prestasi, baik prestasi akademik, olahraga, seni maupun keagamaan untuk kemudian bisa ditonjolkan dan dipersiapkan dengan baik agar menghasilkan lulusan yang mampu bersaing,” kata Yomanius dikutip dari Antara.
Namun, pihak legislatif menekankan bahwa tujuan tersebut harus diimbangi dengan kebijakan yang adil dan inklusif. Yomanius mengingatkan agar program ini tidak mengulang pengalaman masa lalu, seperti penerapan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang sempat menuai kritik karena menciptakan stratifikasi dalam sistem pendidikan.
“Jangan sampai ini mempertegas kastanisasi sekolah. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dulu dianggap kasta paling tinggi dan sekolah lain berada di bawahnya. Itu jangan sampai terulang,” kata Yomanius.
Sistem seleksi lintas wilayah tanpa zonasi dikhawatirkan memicu persaingan tidak sehat antar-sekolah serta menciptakan kesenjangan kualitas siswa dan sumber daya pendidikan. Dalam pembahasan bersama Dinas Pendidikan Jawa Barat, muncul wacana mengenai standar seleksi yang cukup tinggi bagi calon peserta didik.
“Siapapun bisa masuk asal unggul. Tadi, bahkan sempat disebut IQ minimal 130, walaupun itu masih dikaji,” ujar Yomanius.
Selain fokus pada jalur akademik, program Sekolah Maung juga diarahkan untuk memperkuat pendidikan vokasi, khususnya melalui pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) unggulan. Yomanius menilai bahwa penguatan vokasi sangat penting untuk memastikan lulusan tidak hanya unggul secara teori, tetapi juga memiliki keterampilan praktis yang siap digunakan di dunia kerja. Ia menekankan bahwa kualitas pembelajaran praktik harus menjadi perhatian utama dalam pengembangan program tersebut.
Sementara itu, persiapan teknis di tingkat daerah mulai dimatangkan melalui rapat kerja bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat.
“Kita melakukan rapat kerja dalam rangka membahas program Sekolah Maung yang sebelumnya sudah pernah dibahas oleh KCD, SMA 1, dan SMK 3. Jadi hari ini kita memastikan juklak-juknisnya (petunjuk pelaksanaan-petunjuk teknisnya), apa saja yang masuk ke dalam kriteria,” ujar Fajar dalam keterangan yang diterima detikJabar, Kamis (21/5/2026).
Terdapat empat jalur dalam penerimaan Sekolah Maung, yakni potensi akademik, prestasi akademik, akademik berbasis sertifikat, dan non-akademik.
“Empat kriteria ini punya proporsi sendiri-sendiri. Potensi akademik itu dari IQ 10 persen, lalu 50 persen dari prestasi akademik, 20 persen akademik berbasis sertifikat, dan 20 persen dari non-akademik,” katanya.
Setiap jalur memiliki bobot penilaian berbeda. Untuk jalur potensi akademik dan prestasi akademik, komposisinya terdiri dari 40 persen nilai rapor dan 60 persen Tes Kemampuan Akademik (TKA).
“Sementara akademik berbasis sertifikat itu 40 persen TKA dan 60 persen sertifikat. Kalau non-akademik, TKA-nya 40 persen dan sertifikatnya 60 persen,” jelasnya.
Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 8 Juni 2026. Bagi siswa yang tidak lolos, mereka akan langsung dipetakan secara otomatis agar tetap bisa mendaftar ke sekolah reguler.
“Ketika anak tersebut tidak masuk ke Sekolah Maung, tanggal 8 Juni sudah dipetakan otomatis. Jadi anak tersebut masih bisa mengikuti pendaftaran sekolah reguler, tapi waktunya hanya satu hari sampai jam 23.59 WIB,” ucapnya.
Tenggang waktu pendaftaran sekolah reguler yang sangat sempit bagi siswa yang gugur menjadi perhatian serius bagi pihak DPRD Kota Bogor.
“Kami di DPRD mengingatkan terkait tenggang waktu yang sangat singkat ini benar-benar harus disiapkan secara matang, karena posisinya bisa jadi chaos,” katanya.
Pihak legislatif juga menyoroti skema kerja sama dengan sekolah swasta pendamping yang hingga kini mekanismenya belum dipaparkan secara mendetail oleh dinas terkait.
“Nanti domisili pun ada sekolah swasta kerja sama. Tapi kerja samanya dengan siapa, mekanismenya seperti apa, itu belum diinformasikan secara detail,” ujarnya.
Terkait anggaran operasional bagi siswa dari keluarga tidak mampu, pemerintah daerah mengonfirmasi adanya skema bantuan khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kalau memang siswanya tidak mampu, akan dibiayai oleh provinsi. Nilainya juga sedang dihitung oleh provinsi, jadi sampai saat ini belum bisa dirilis,” katanya.
Untuk SMK Negeri 3 Kota Bogor, sekolah tersebut membuka lima kompetensi keahlian meliputi Kuliner (lima kelas), Busana (tiga kelas), Tata Kecantikan (dua kelas), Perhotelan (dua kelas), dan Teknik Komputer Jaringan (dua kelas).
“Jurusan kuliner ada lima kelas, busana tiga kelas, tata kecantikan dua kelas, perhotelan dua kelas, dan TKJ dua kelas,” ucap Fajar.
Seleksi di tingkat SMK menggunakan 100 persen nilai rapor dengan pembobotan mata pelajaran yang disesuaikan pada karakteristik masing-masing jurusan.
“Untuk TKJ dan jurusan teknik, bobot matematika dan IPA lebih besar. Sedangkan untuk perhotelan, busana, dan pariwisata, bobot bahasa dan bahasa Inggris lebih besar,” jelasnya.
Pihak DPRD Kota Bogor menegaskan ketentuan nilai rata-rata rapor minimal 85 menjadi syarat mutlak pendaftaran di kedua sekolah tersebut.
“Kalau nilainya di bawah itu, kemungkinan tidak masuk karena rata-ratanya harus 85,” katanya.
Persyaratan pendaftaran lainnya mencakup masa domisili kartu keluarga dan KTP minimal satu tahun, serta melampirkan berkas sertifikat yang sesuai.
“Dari sekarang sudah dipetakan mau universitas mana. Harus ada surat pernyataan dari orang tua dan orang tua harus setuju,” ujarnya.
Siswa juga harus melampirkan hasil tes psikologi dengan skor IQ minimal 130 skala Wechsler dari lembaga resmi.
“Tes psikologi ini harus dikeluarkan oleh lembaga psikolog yang terdaftar di LPI. Jadi tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Sekolah Maung menerapkan kuota rata-rata 32 siswa per kelas, dengan kurikulum ganda yang mengadopsi kurikulum nasional dan kurikulum Cambridge.
“Sekolah Maung mengadopsi dua kurikulum, yaitu kurikulum nasional dan Cambridge. Jadi harus dua bahasa,” katanya.
Persaingan masuk yang ketat menuntut kesiapan mental yang matang dari para calon peserta didik baru.
“Yang pintar bukan hanya Anda. Jadi harus siap secara mental dan psikologi,” ujarnya.
Kendala utama pelaksanaan saat ini bertumpu pada persoalan pembiayaan, terutama mengenai formulasi anggaran untuk sekolah pendamping.
“Yang masih jadi kendala itu mungkin anggaran, terutama terkait sekolah pendamping yang perlu diformulasikan,” kata Fajar.
DPRD Kota Bogor meminta jatah kuota domisili diprioritaskan penuh bagi warga lokal untuk mengatasi keterbatasan daya tampung SMA negeri di Kota Bogor.
“Kami berharap domisili ini dikhususkan untuk warga Kota Bogor, walaupun tidak menutup kemungkinan warga daerah lain ikut mendaftar,” katanya.
DPRD meminta instansi terkait membebaskan biaya tes psikologi bagi calon siswa dari keluarga prasejahtera.
“Karena mungkin ada orang yang kurang mampu, itu harus dicarikan solusinya. Jangan dibebankan kepada orang tua murid,” pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan Sekolah Maung di berbagai kota dan kabupaten dengan daftar sekolah sebagai berikut:
| 1 | SMA Negeri 2 Cibinong | Kabupaten Bogor |
| 2 | SMA Negeri 1 Bogor | Kota Bogor |
| 3 | SMA Negeri 1 Depok | Kota Depok |
| 4 | SMA Negeri 1 Bekasi | Kota Bekasi |
| 5 | SMA Negeri 1 Sukatani | Kabupaten Bekasi |
| 6 | SMA Negeri 1 Subang | Kabupaten Subang |
| 7 | SMA Negeri 1 Purwakarta | Kabupaten Purwakarta |
| 8 | SMA Negeri 5 Karawang | Kabupaten Karawang |
| 9 | SMA Negeri 2 Kota Sukabumi | Kota Sukabumi |
| 10 | SMA Negeri 1 Pelabuhan Ratu | Kabupaten Sukabumi |
| 11 | SMA Negeri 1 Cisarua | Kabupaten Bandung Barat |
| 12 | SMA Negeri 1 Cianjur | Kabupaten Cianjur |
| 13 | SMA Negeri 3 Bandung | Kota Bandung |
| 14 | SMA Negeri 5 Bandung | Kota Bandung |
| 15 | SMA Negeri 3 Cimahi | Kota Cimahi |
| 16 | SMA Negeri 1 Soreang | Kabupaten Bandung |
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·