Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah menyatakan dukungan terhadap kebijakan gerakan tanpa gawai bagi pelajar yang digagas Pemerintah Kota Surabaya pada Selasa (21/5/2026). Kebijakan ini mewajibkan siswa mematikan perangkat elektronik selama dua jam mulai pukul 18.00 hingga 20.00 WIB untuk menekan dampak negatif digitalisasi.
Aturan perlindungan anak tersebut secara resmi ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, langkah ini diambil sebagai bentuk upaya preventif pemerintah terhadap ketergantungan teknologi pada usia sekolah.
Laila Mufidah menilai inisiatif yang dicanangkan Wali Kota Eri Cahyadi merupakan langkah krusial dalam menghadapi realitas kehidupan di era digital yang sulit dihindari. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penggunaan teknologi dan kesehatan mental anak.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·