Dua Hakim Dissenting Opinion Minta Ibrahim Arief Dibebaskan

Sedang Trending 2 jam yang lalu

DUA hakim anggota yang mengadili perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 12 Mei 2026. Hakim Eryusman dan Andi Saputra membacakan argumentasi bahwa mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, harus dibebaskan.

Kedua hakim tersebut menyatakan Ibrahim tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU, sehingga harus dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata hakim Andi Saputra saat membacakan dissenting opinion.

Kedua hakim juga menyatakan bahwa karena terdakwa harus dibebaskan, maka harkat dan martabatnya perlu dipulihkan seperti semula, termasuk hak untuk dilupakan atau right to be forgotten. Menurut argumentasi kedua hakim, Ibrahim memang mencantumkan harga laptop Chromebook saat menjadi konsultan. Namun, ia hanya memberikan rekomendasi berdasarkan harga pasar atau marketplace. Ibrahim juga tetap menyarankan agar Kemendikbudristek mengecek ulang harga tersebut.

“Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan,” kata hakim.

Hakim juga menilai tindakan Ibrahim merupakan praktik lazim bagi konsultan, sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan dengan penyedia barang. Dalam perkara ini, hakim menyatakan Ibrahim tidak terbukti melakukan permufakatan jahat atau perbuatan melawan hukum dengan pihak lain.

Kedua hakim juga menyatakan pertemuan Ibrahim dengan pihak Google saat itu berlangsung secara terbuka dan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan berdasarkan arahan Menteri Nadiem Makarim. Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam keterangan saksi Director of Government Affairs & Public Policy di PT Google Indonesia Putri Alam serta keterangan Nadiem Makarim. “Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi-lobi atau usaha pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook,” kata hakim.

Dalam perkara a quo, hakim Eryusman dan Andi Saputra juga menyatakan Ibrahim tidak memperoleh keuntungan materi, baik secara langsung maupun tidak langsung. “Tidak ada bukti atau petunjuk keuntungan yang didapat terdakwa, seperti berupa saham, pekerjaan, atau jabatan lainnya sebagai timbal balik,” ujar hakim Andi Saputra.

Hakim menyebut Ibrahim memang mengalami peningkatan harta sekitar Rp 16 miliar. Namun, nilai tersebut berasal dari penjualan saham yang diperoleh Ibrahim ketika masih bekerja di perusahaan BukaLapak. Hakim menjelaskan Ibrahim memperoleh saham itu sebagai kompensasi jabatan pada 2019. “Tidak terikat atau terafiliasi dengan delik yang didakwakan,” ujar hakim.

Hakim Eryusman dan Andi Saputra kemudian mempertimbangkan bahwa tidak ada peran Ibrahim dalam peristiwa yang didakwakan JPU. “Bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara satu dengan yang lain, ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan atau peran terdakwa dengan kejahatan tersebut,” ujar hakim Andi Saputra.

Meski demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap memvonis Ibrahim bersalah dalam perkara ini dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara. Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, Ibrahim sebagai konsultan di Kemendikbudristek terbukti merugikan keuangan negara melalui pengadaan laptop Chromebook pada 2020–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang persidangan. Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Ibrahim dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari penjara. Hakim juga memerintahkan Ibrahim menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan), bukan lagi tahanan kota.

Majelis hakim menilai perbuatan Ibam tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim juga menyatakan perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar pada tahun anggaran 2020–2021. Selain itu, hakim menilai perbuatan terdakwa terjadi di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga menimbulkan dampak ganda berupa kerugian negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Adapun hal yang meringankan ialah Ibrahim belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Selain itu, hakim menilai Ibam hanya berada pada posisi konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis, bukan perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook. Karena itu, kadar peran Ibrahim secara struktural berbeda dengan pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis.

Hakim juga menyatakan Ibrahim tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya. Vonis terhadap Ibrahim lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Ibrahim dengan pidana penjara selama 15 tahun karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook.