Dua Oknum ASN Tersangka Penipuan SK Palsu di Gresik, Korban Capai Puluhan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah mengungkap dugaan keterlibatan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu satu ASN aktif dan satu mantan ASN, dalam kasus penipuan modus penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus ini mengakibatkan puluhan warga menjadi korban dengan kerugian bervariasi.

Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Washil, menyatakan bahwa dugaan keterlibatan kedua nama tersebut sedang didalami secara serius oleh Pemkab. Hasil penelusuran internal telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, seperti dilansir dari Detikcom pada Minggu (12/4/2026).

Washil menjelaskan bahwa salah satu terduga pelaku yang berstatus nonaktif bukanlah pertama kalinya terseret kasus serupa. Oknum ini bahkan pernah dijatuhi sanksi berat hingga diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran memasukkan tenaga honorer yang tidak sesuai prosedur.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan celah formasi PPPK yang tidak terisi, menawarkan jalan pintas pengangkatan menjadi ASN kepada para korban. Syaratnya, korban harus menyerahkan sejumlah uang tunai.

"Nilainya bervariasi, kisaran puluhan juta rupiah per orang," kata Washil.

Jumlah korban dalam kasus penipuan ini terus bertambah. Pemkab Gresik, melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), telah resmi melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Jumat (10/4). Setidaknya 14 korban diketahui sempat masuk kerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gresik.

Para korban, yang terdiri dari dua laki-laki dan 12 perempuan, datang dengan keyakinan penuh membawa Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu. Mereka tersebar di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Bagian Umum dan Perlengkapan, Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Setda Gresik, serta beberapa kecamatan.

Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, Khoirul, membenarkan adanya seorang perempuan yang datang untuk melapor masuk kerja sebagai PPPK di Bagian Umum. Kecurigaan muncul ketika SK yang dibawa korban hanya fotokopi yang telah dilegalisir, serta terdapat kejanggalan pada tahun pengangkatan.

Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menambahkan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan pada sejumlah dokumen SK ASN palsu. "Kami sandingkan datanya semuanya sama persis," ungkap Agung setelah membuat laporan polisi, dikutip dari JPNN.

Agung menegaskan bahwa proses penerimaan CPNS dan PPPK yang sah tidak dipungut biaya sepeser pun. "Semuanya gratis dan real time harus daftar, harus ikut tes, harus hadir dan mereka sendiri yang mengisi," tegasnya. Laporan resmi yang disampaikan ke Polres Gresik meliputi dugaan pemalsuan dokumen SK Bupati, dengan enam dokumen SK yang diduga palsu.

Dalam dokumen-dokumen tersebut, ditemukan tanda tangan yang dipalsukan atas namanya serta stempel BKPSDM Gresik yang tidak sah. Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami laporan terkait pemalsuan surat atau dokumen tersebut untuk mengungkap para pelaku dan jaringannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran pengangkatan sebagai ASN yang tidak melalui jalur resmi dan tidak meminta imbalan uang. Pemkab Gresik berharap kasus ini segera tuntas dan menjadi pelajaran penting agar modus penipuan serupa tidak terulang di masa mendatang.