Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi mengatakan, penetapan tersangka Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Sudah ditetapkan (sebagai) tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku tadi malam," kata Rositah saat dihubungi, Selasa 21 April 2026.
Hendrikus Rahayaan dan Finansius Ulukyanan dijerat melanggar Pasal 459 juncto 20 huruf C atau Pasal 458 ayat (1) juncto 20 huruf C atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Rositah, kedua tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk mengakomodir seluruh kemungkinan konstruksi hukum berdasarkan hasil penyidikan yang terus berkembang," kata Rositah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Nus Kei mengalami empat luka tusuk di bagian leher, dada kanan dan kiri, hingga tembus ke tulang belakang.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·