Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair, dituntut dengan hukuman penjara. Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (13/4/2026) tersebut, menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana penjara 6,5 tahun dan Yenni Andayani 5,5 tahun.
Jaksa penuntut umum meyakini kedua terdakwa bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga merugi USD 113 juta atau setara Rp1,9 triliun. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan yang menyebutkan bahwa Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, telah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menuntut Hari Karyuliarto membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, Yenni Andayani juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan yang sama. Jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan, di antaranya adalah ketidakpatuhan terdakwa terhadap program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Selasa (23/12/2025), kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri dan pihak lain. Jaksa menyebutkan bahwa tindakan tersebut melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang sudah lebih dulu divonis bersalah dalam kasus yang sama. Kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai USD 113.839.186, sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pembelian gas ini dilakukan Pertamina dengan alasan keterbatasan pasokan gas dalam negeri, sehingga diperlukan impor dari Amerika Serikat. Namun, pengadaan LNG tersebut dinilai tidak memiliki izin prinsip yang jelas dan tidak didasarkan pada perhitungan yang matang. Akibatnya, terjadi kelebihan pasokan LNG yang merugikan perusahaan.
Pertamina kemudian menjual kembali LNG yang berlebih tersebut pada periode 2019-2023. Penjualan ini menghasilkan kerugian sebesar USD 92.625.640. Selain itu, terdapat biaya pembatalan kargo (suspension fee) sebesar USD 10.045.980 yang juga menjadi kerugian bagi perusahaan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·