Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa penggunaan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik tetap diperbolehkan untuk pengurusan administrasi pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai isu pidana penyebaran data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Selain memperbolehkan penggunaan fisik kartu untuk layanan seperti check-in hotel, pemerintah juga tengah memperluas integrasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD ke berbagai sektor strategis. Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri, saat ini sudah ada sekitar 7.500 lembaga pengguna yang bekerja sama untuk menerapkan sistem verifikasi elektronik guna memperkuat keamanan data.
Pernyataan resmi mengenai keabsahan penggunaan kartu identitas fisik ini disampaikan langsung oleh pimpinan kementerian untuk meredakan kebingungan yang sempat berkembang di media sosial terkait sanksi hukum.
"Masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai keperluan resmi, seperti misalnya check-in hotel," ujar Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil.
Pihak berwenang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan seputar penggandaan dokumen kependudukan tersebut agar instansi yang mengumpulkan berkas tetap menjaga kerahasiaannya.
"Fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai kebutuhan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab," katanya menegaskan.
Sembari mempertahankan layanan konvensional, institusi ini terus mengembangkan infrastruktur teknologi informasi demi mempercepat proses validasi yang lebih modern.
"Kami mendorong agar verifikasi dan validasi data kependudukan bisa dilakukan secara elektronik atau digital," ujarnya menambahkan.
Pihak manajemen kependudukan juga menyampaikan permohonan maaf atas disinformasi yang sempat beredar dan memastikan seluruh pengurusan dokumen tidak dipungut biaya.
Pernyataan tertulis yang dikirimkan kepada Kompas.com juga mempertegas kewajiban lembaga penyedia layanan publik maupun privat untuk memperhatikan aspek keamanan dalam menyimpan berkas masyarakat.
"Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi," kata Teguh, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).
Di sisi lain, perluasan teknologi pelacakan identitas tanpa kartu fisik sudah mulai diuji coba pada beberapa program strategis pemerintah daerah dan sektor keuangan negara.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar, mengungkapkan bahwa program percepatan transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial di Banyuwangi, Jawa Timur, telah memanfaatkan IKD secara efektif.
"Jadi sudah dimulai [pemanfaatan IKD di berbagai sektor]," kata Nuh selepas pembukaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Data Kependudukan bagi Aparat Disdukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2026 Angkatan I di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Melalui sistem digital ini, sebanyak 351 ribu penerima bansos di Banyuwangi serta 287 ribu nasabah Bank BNI tidak lagi diwajibkan menyertakan lembaran fotokopi KTP. Bagi warga yang belum memiliki ponsel pintar, verifikasi dialihkan menggunakan teknologi pemindaian wajah dengan bantuan agen lapangan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·