Jakarta, 14 April 2026 – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan pemerintah akan potensi risiko yang timbul akibat ketergantungan pada penerimaan negara dari hasil sitaan untuk menopang anggaran. Menurutnya, langkah tersebut berisiko menciptakan ilusi ruang fiskal yang semu.
Pernyataan ini dilontarkan menyusul penyerahan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11,4 triliun oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan pada Jumat, 10 April 2026. Yusuf menilai, penerimaan dari aset sitaan memiliki sifat yang tidak pasti, tidak berulang, dan sulit diproyeksikan, sehingga tidak layak dijadikan dasar dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketergantungan pada sumber penerimaan yang bersifat ad hoc justru berpotensi melemahkan disiplin fiskal dan menurunkan kredibilitas kebijakan pemerintah di mata pasar. Yusuf menjelaskan, defisit anggaran merupakan persoalan struktural yang dipengaruhi oleh kesenjangan antara penerimaan negara yang relatif terbatas dan belanja yang terus meningkat.
"Kalau kita tarik ke isu keberlanjutan fiskal, di sinilah letak kehati-hatiannya. Mengandalkan penerimaan dari sumber seperti hasil sitaan sebagai penopang defisit ke depan itu bukan hanya tidak sehat, tetapi juga bisa menciptakan ilusi ruang fiskal yang sebenarnya tidak ada," kata Yusuf, dikutip dari Money.
Sebagai solusi, Yusuf mendorong pemerintah untuk memperkuat fondasi fiskal melalui langkah yang lebih berkelanjutan, baik dari sisi belanja maupun penerimaan. Dari sisi belanja, pemerintah perlu melakukan penajaman prioritas dan efisiensi program, termasuk menunda kegiatan yang memiliki dampak ekonomi terbatas.
Sementara itu, dari sisi penerimaan, opsi kebijakan yang lebih stabil dinilai masih terbuka, seperti ekstensifikasi pajak, penerapan windfall tax pada sektor tertentu, hingga penyesuaian tarif pajak bagi kelompok berpendapatan tinggi. Dengan langkah tersebut, Yusuf menilai kredibilitas fiskal pemerintah dapat terjaga sekaligus menghindari ketergantungan pada sumber penerimaan yang bersifat sementara.
Penyerahan dana Rp11,4 triliun sendiri merupakan bagian dari kegiatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Rincian dana tersebut meliputi denda administratif kehutanan, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan korupsi, setoran pajak, serta denda lingkungan hidup. Seluruh dana telah masuk ke kas negara sebagai tambahan pembiayaan anggaran pemerintah.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·