Ekonom: Ratifikasi ILO 188 beri keadilan bagi tenaga kerja perikanan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Dengan adanya kejelasan status kontrak di awak kapal, saya berharap ada kenaikan pendapatan rumah tangga nelayan

Jakarta (ANTARA) - Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 memberikan keadilan bagi tenaga kerja sektor perikanan.

“Saya apresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto meratifikasi ILO 188 yang memastikan tenaga kerja sektor perikanan mendapatkan keadilan dan perlindungan yang setara dengan sektor formal lainnya,” kata Huda saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan ILO 188 memberikan kepastian bagi pekerja perikanan lantaran mengatur jam kerja, istirahat minimum, pengaduan, bahkan kontrak kerja antara awak kapal dan pemilik kapal.

Pasalnya, selama ini, terjadi ketimpangan yang nyata antara awak kapal dengan pemilik kapal, eksploitasi pekerja sangat terasa di sektor perikanan.

“Dengan adanya kejelasan status kontrak di awak kapal, saya berharap ada kenaikan pendapatan rumah tangga nelayan. Kenaikan pendapatan ini tentu bisa menurunkan kemiskinan di wilayah perdesaan/pesisir,” ujar Huda.

Baca juga: KKP perkuat perlindungan pekerja kapal perikanan

Baca juga: KKP perkuat kompetensi pekerja pembekuan tuna agar ekspor kompetitif

Namun, dia menyoroti, pengawasan terhadap perlindungan awak kapal perikanan masih perlu diperkuat, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam praktiknya, koordinasi pengawasan kerap menghadapi kendala, antara lain perbedaan pemahaman mengenai kewenangan, keterbatasan kapasitas daerah, serta belum meratanya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Kondisi ini berpotensi membuat awak kapal menjadi pihak yang paling terdampak.

Selain aspek pengawasan, skema bagi hasil yang lebih adil juga dinilai perlu menjadi perhatian. Jika mekanisme pembagian hasil dapat diawasi secara lebih transparan dan adil, pendapatan awak kapal berpotensi meningkat secara signifikan.

Ratifikasi ini juga diharapkan tidak hanya dikaitkan dengan program kampung nelayan. Huda menuturkan kepastian aturan dan perlindungan kerja diperlukan oleh seluruh awak kapal perikanan, tidak terbatas pada awak kapal yang berada di kawasan atau program tertentu.

Sebagai catatan, Prabowo dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa dia telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi ILO 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan nelayan di Indonesia.

Perpres tersebut bertujuan memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan awak kapal perikanan (ABK), sekaligus memastikan kondisi kerja yang layak sesuai standar internasional.

Baca juga: KKP dan DFW latih pekerja pengolahan tuna pertama di Indonesia

Baca juga: RI-ILO komitmen tingkatkan perlindungan tata kelola perikanan tangkap

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.