Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Minta Bebas Kasus Korupsi LNG

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, menuntut pembebasan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Penegasan tersebut disampaikan Hari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/4/2026) malam.

Dilansir dari Detikcom, Hari menyatakan bahwa dirinya tidak mengambil keuntungan finansial dari proyek tersebut. Ia menyebut pelaksanaan kontrak Corpus Christi merupakan bentuk pengabdian demi menjaga ketahanan energi nasional dan mencegah terjadinya defisit bisnis LNG bagi Pertamina.

"Niat murni saya mengeksekusi kontrak Corpus Christi di masa lampau adalah pengorbanan dan pengabdian untuk menyelamatkan ketahanan energi bangsa dari ancaman defisit serta untuk membangun masa depan bisnis LNG untuk Pertamina," kata Hari Karyuliarto saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026) malam.

Terdakwa mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang sedang ia jalani di masa tuanya saat ini. Hari merasa nama baiknya telah dirusak akibat tuduhan pidana yang berakar dari keputusan bisnis yang diambilnya di masa lalu.

"Namun hari ini, atas nama Corpus Christi atau Tubuh Kristus, nama baik saya didera, kehormatan saya ditikam, dan di masa tua ini saya 'disalibkan' di muka umum oleh tuduhan pidana atas sebuah keputusan bisnis di mana saya tidak mencuri sepeserpun uang negara. Namun, iman Kristiani meyakini penyaliban bukanlah akhir," tambahnya.

Dalam pembelaannya, Hari menguraikan sejumlah capaian strategis selama menjabat untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Ia mengeklaim telah berhasil memperpanjang kontrak penjualan LNG bagian negara kepada Western Buyer Consortium selama satu dekade penuh.

"Setelah periode 10 tahun tersebut, Pertamina tidak pernah mampu lagi untuk mengikat jangka panjang penjualan LNG-nya kepada pembeli internasional," ujarnya.

Hari juga memaparkan perannya dalam memimpin Proyek FSRU Nusantara Regas yang menjadi pionir di wilayah Asia Pasifik. Proyek lain yang disebut adalah LNG Donggi Senoro yang diklaim masih memberikan devisa negara sebesar US$3,9 miliar setiap tahunnya.

"Saya berhasil memimpin proyek revitalisasi LNG Arun, yang seharusnya telah mati karena habisnya cadangan gas; kini beroperasi aktif menjadi terminal penyimpanan LNG skala global yang dikelola sepenuhnya oleh anak bangsa, dan juga menjadi cadangan utama ketersediaan energi dari Provinsi Aceh hingga Sumatera Utara melalui pipa gas Arun-Belawan," ujar Hari.

Eks petinggi Pertamina ini menambahkan bahwa kemampuannya di industri gas telah diakui oleh pihak asing. Hal itu dibuktikan dengan penunjukan dirinya sebagai Komisaris di Kumul Petroleum Holdings Limited oleh Pemerintah Papua Nugini pada Juli 2021.

"Sebagian besar proyek-proyek di atas, termasuk juga kontrak LNG Corpus Christi, bahkan sampai saat ini, 11 tahun setelah saya pensiun; masih menjadi mesin uang Pertamina, and membawa berkat bagi rakyat Indonesia," ucapnya.

Di hadapan majelis hakim, Hari mengutip nilai-nilai keagamaan dalam menghadapi situasi hukum yang ia sebut sebagai badai fitnah. Ia menegaskan integritasnya tidak akan luntur meski kini fisiknya sudah mulai melemah di usia 64 tahun.

"Kini, di usia senja 64 tahun, meski raga saya mulai merapuh, namun integritas yang saya bangun berpuluh tahun lamanya tidak sedikit pun luntur oleh badai fitnah ini," ujarnya.

Pihak terdakwa berpendapat bahwa unsur-unsur pidana korupsi tidak terpenuhi dalam perkara ini. Hari meyakini tidak ada niat jahat, penyalahgunaan wewenang, maupun kerugian negara yang terbukti secara sah dalam persidangan.

"Mengingat bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan adanya mens rea ataupun tanda-tanda adanya mens rea, perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang, dan juga unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti, serta unsur menguntungkan diri sendiri/orang lain/perusahaan lain tidak terbukti," kata Hari.

Permohonan rehabilitasi nama baik dan putusan bebas murni diajukan Hari sebagai penutup nota pembelaannya. Ia mendesak majelis hakim untuk berani mengambil keputusan hukum yang adil guna memulihkan martabatnya.

"Maka saya memohon Majelis Hakim yang terhormat untuk menetapkan sebuah putusan yang berani dan lugas, yakni membebaskan saya dari segala dakwaan dengan putusan bebas murni (Vrijspraak), atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging) serta merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat saya," tambahnya.

Hari juga menyampaikan harapan agar proses hukum ini berjalan sesuai prinsip kebenaran tanpa adanya anomali keadilan. Jika hakim memiliki pendapat berbeda, ia menyatakan akan menjadikan pembelaan tersebut sebagai catatan sejarah pribadinya.

"Namun, apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, saya mengikhlaskan lembar pembelaan ini menjadi catatan sejarah sekaligus kesaksian iman saya. Biarlah kelak mimbar akademik dan para pakar di negeri ini yang menguji anomali keadilan itu. Saya menaruh harapan penuh bahwa melalui ketukan palu Yang Mulia, Roh Hikmat dan Kebenaran akan bekerja, sehingga anomali keadilan itu tidak pernah terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, pada sidang Senin (13/4/2026), jaksa penuntut umum menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara rekan terdakwa, Yenni Andayani, dituntut 5,5 tahun penjara atas dasar pertimbangan bahwa perbuatan mereka tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.