Eks Direktur Pertamina Sebut Replik Jaksa Kasus LNG Rekayasa Imajinasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, melayangkan kritik tajam terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Hari menilai argumen yang disampaikan jaksa merupakan sebuah ilusi hukum yang hanya didasarkan pada rekayasa imajinasi semata tanpa mempertimbangkan fakta keuntungan perusahaan di luar masa pandemi. Berdasarkan laporan dari Detikcom, terdakwa menegaskan bahwa kontrak pengadaan tersebut tidak menghasilkan kerugian.

"Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Di dalam pembelaan kita misalnya, kita menyampaikan bahwa di luar COVID, kontrak itu tidak ada yang rugi, untung," kata Hari Karyuliarto, Mantan Direktur Gas PT Pertamina.

Terdakwa menjelaskan lebih lanjut mengenai perbedaan antara spekulasi dan realitas hasil kontrak yang menurutnya tidak dipaparkan secara transparan oleh pihak penuntut umum selama persidangan berlangsung.

"Tapi mereka bukannya memeriksa bahwa hal tersebut benar, tidak ada rugi dan itu memang kenyataannya tidak ada kerugian di luar COVID. Mereka hanya menyatakan ya memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya, sehingga spekulasi. Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi, itu tidak dijelaskan oleh JPU," ujar Hari Karyuliarto, Mantan Direktur Gas PT Pertamina.

Dalam keterangannya, Hari menuding pihak jaksa melakukan manipulasi data terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan ia menyatakan siap menyampaikan keberatan tersebut secara resmi pada agenda sidang berikutnya.

"Jadi saya kesimpulannya, hal yang paling penting soal kerugian negara saja, mereka membuat ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri," ujar Hari Karyuliarto, Mantan Direktur Gas PT Pertamina.

Persiapan untuk penyusunan nota pembelaan tambahan atau duplik sedang dilakukan oleh pihak terdakwa guna mematahkan argumentasi jaksa yang dianggap tidak akurat.

"Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu, kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti," imbuh Hari Karyuliarto, Mantan Direktur Gas PT Pertamina.

Terdakwa juga memaparkan perbandingan data keuntungan periode 2019 hingga 2024 yang diklaim mencapai 210 juta dolar Amerika Serikat sebagai bantahan atas tuduhan kerugian sebesar 113 juta dolar.

"Katakanlah ada kerugian 113 juta dolar, tetapi 2019, 22, 23, dan tahun 2024 mereka untung 210 juta. Kalau saya disuruh bertanggung jawab yang 113, tolong dong yang 210 juta itu dikasih ke saya. Supaya saya bisa mengganti kerugian ini. Jadi, sewenang-wenang. Ini sewenang-wenang. Tidak menggunakan logika berpikir yang normal," ujar Hari Karyuliarto, Mantan Direktur Gas PT Pertamina.

Sebelumnya, tim jaksa telah membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam kasus ini pada Senin (13/4/2026). Selain Hari Karyuliarto, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP," ujar Jaksa KPK.

Jaksa merincikan tuntutan hukuman bagi Hari, termasuk kewajiban membayar denda finansial sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang dinilai merusak kepercayaan publik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," tambah Jaksa KPK.

Pihak penuntut juga menekankan adanya subsider kurungan jika denda yang ditetapkan oleh majelis hakim nantinya tidak dapat dipenuhi oleh terdakwa.

"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar Jaksa KPK.

Sementara itu, terdakwa Yenni Andayani dituntut dengan hukuman penjara yang sedikit lebih rendah dibandingkan Hari dalam kasus pengadaan gas alam cair ini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," ujar Jaksa KPK.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa sikap sopan dan status belum pernah dihukum menjadi poin yang meringankan hukuman bagi kedua terdakwa di persidangan.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa sopan di persidangan," ujar Jaksa KPK.