Eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri Terancam 5 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Instagram/@officialputeriindonesia

Mantan finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik klinik kecantikan ilegal di Pekanbaru, Riau. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan bahwa Jeni diduga menjalankan praktik layanan kecantikan tanpa izin resmi.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Teddy kepada kumparan, Jumat (1/5).

Sejauh ini, jumlah korban yang secara resmi melapor kepada pihak kepolisian tercatat sebanyak tiga orang. Dari laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp100 juta.

"Untuk sementara, korban yang melapor baru tiga orang, dengan total kerugian sekitar Rp100 juta," jelasnya.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

"Sejauh ini, sudah ada tiga orang saksi dari korban yang diperiksa, serta dua saksi ahli," ujarnya.

Polda Riau mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor guna membantu proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap kasus tersebut.