Eks Finalis Putri Indonesia Tersangka Tindakan Medis Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi perempuan infus booster di klinik kecantikan. Foto: Shutterstock

Kasus dugaan praktik medis ilegal menyeret eks finalis Puteri Indonesia 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia diduga menyamar sebagai dokter dan melakukan tindakan kecantikan tanpa latar belakang medis yang sah.

Praktik tersebut berujung fatal, dengan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen usai menjalani prosedur seperti facelift. Modus diskon besar pun diduga digunakan untuk menarik korban ke klinik kecantikan miliknya di Pekanbaru.

Eks Finalis Puteri Indonesia Tersangka: Ngaku Dokter. Gagal Facelift Pasien

Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri (JRF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.

"Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (30/4).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro. Foto: Dok. kumparan

Ade mengatakan JRF diduga menjalankan praktik sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Praktik itu dijalankan oleh tersangka di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.

"Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis," ujarnya.

Diskon Besar Jadi Modus Operasi Kecantikan Ilegal Eks Finalis Puteri Indonesia

Kuasa hukum korban praktik medis kecantikan ilegal yang dilakukan eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri, Markus Harianja, mengungkap modus kasus tersebut. Ia bilang diskon besar-besaran dari harga normal Rp 27 juta menjadi Rp 9 juta diberikan untuk membuat korban tergiur.

Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri. Foto: Dok. Istimewa

"Karena harga murah tersebut, yang membuat korban akhirnya ingin melakukan perawatan di klinik tersebut," ujar Markus yang didampingi kuasa hukum lainnya, Al Qudri Tambusai, Kamis (30/4).

Markus dan Al Qudri mendampingi dua orang korban Jeni, yakni Ananda Arengka dan Novalinda Simamora. Kedua korban tergiur dengan penawaran harga murah dan diskon besar untuk berbagai perawatan kecantikan di klinik milik pelaku di Pekanbaru.

"Laporan ini terkait dugaan praktik medis ilegal yang menyebabkan kerugian dan dampak kesehatan yang cukup parah bagi para korban," jelasnya.

Penampakan Luka Akibat Operasi Ilegal di Eks Finalis Puteri Indonesia di Riau

Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri menjadi tersangka karena melakukan praktik operasi kecantikan ilegal di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau.

Kuasa hukum korban, Markus Harianja dan Al Qudri Tambusai, yang melaporkan Eks finalis Puteri Indonesia 2024 Jeni Rahmadial Fitri karena melakukan praktik operasi kecantikan ilegal di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, Riau. Foto: Dok. Istimewa

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade.

Ade menjelaskan, NS menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty pada 4 Juli 2025 lalu.

"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," ungkapnya.