Eks Kabais TNI Sebut Penyiraman Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5/2026). Ia menilai tindakan para terdakwa merupakan bentuk kenakalan personel dan bukan bagian dari operasi resmi lembaga.

Dilansir dari Detikcom, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ini menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum terdakwa. Selain Soleman Ponto, hadir pula psikolog Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.

Dalam persidangan tersebut, penasehat hukum terdakwa melontarkan pertanyaan spesifik kepada Soleman Ponto mengenai klasifikasi tindakan para prajurit berdasarkan perspektif intelijen.

"Jadi menurut ahli apa yang dilakukan oleh terdakwa, apakah itu masuk kategori operasi intelijen atau itu bukan operasi intelijen? Yang selama ini yang sudah saksi ketahui dan lihat," kata penasehat hukum dalam sidang.

Menanggapi hal tersebut, Soleman menegaskan bahwa aksi yang melibatkan empat anggota BAIS TNI tersebut tidak memenuhi kriteria prosedur operasi intelijen. Ia menekankan bahwa sebagai atasan, dirinya akan mengategorikan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran kedisiplinan individu.

"Jadi kalau dilihat ini, itu sama sekali tidak masuk operasi intelijen. Kalau saya sebagai Kabais saat itu, atau sekarang misalkan saya atasannya, melihat itu kenakalan. Kita akan melihat itu kenakalan," kata Soleman.

Soleman menambahkan bahwa operasi intelijen yang sebenarnya bersifat tertutup dan tidak akan meninggalkan jejak yang mudah diketahui publik. Menurutnya, kegagalan merahasiakan identitas atau perbuatan menunjukkan tidak adanya kaitan dengan tugas kedinasan di BAIS TNI.

"Nah terus kedua, kalau kita lihat lagi dalam perjalanan selama ini yang dilihat selalu ingin mengkaitkan bahwa ini pasti ada operasi intelijen. Tidak mungkin. Dan saya jelaskan di sidang ini. Kalau operasi intelijen itu betul-betul seperti saya sampaikan tadi dijalankan, makanya Andrie itu menguap kalau tidak menyublim. Itu," ungkapnya.

Sebelumnya, oditur militer telah mendakwa empat prajurit TNI atas serangan terhadap Andrie Yunus yang terjadi setelah korban melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI di DPR pada Maret 2025. Para terdakwa yang berinisial Serda ES, Lettu BHW, Kapten NDP, dan Lettu SL didakwa melakukan aksi tersebut karena merasa institusi TNI telah dilecehkan oleh sang aktivis.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Berdasarkan berkas dakwaan, ide penggunaan cairan pembersih karat muncul dari terdakwa II sebagai upaya memberikan efek jera kepada korban. Keempat tentara tersebut kini terjerat Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.