Eks Kadis LH DKI Jakarta Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Penyidik lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan Asep Kuswanto, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan insiden longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Peristiwa maut tersebut merenggut nyawa tujuh orang. Dilansir dari Detikcom, pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk praktik pengelolaan sampah yang melanggar aturan hukum, terutama yang mengakibatkan fatalitas.

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen hukum pemerintah dalam kasus ini. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab dalam manajemen limbah.

"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," kata Hanif.

Hanif menjelaskan bahwa proses hukum oleh aparat penegak lingkungan terus menunjukkan perkembangan signifikan. Status tersangka Asep Kuswanto menjadi bagian utama dari penyidikan atas dugaan kegagalan pemenuhan standar pengelolaan sampah.

Pengelolaan yang dianggap tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria tersebut berujung pada tragedi besar. Selain korban meninggal dunia, terdapat pula korban yang menderita luka berat dalam kejadian tersebut.

Tragedi longsor ini terjadi pada Minggu, 8 Maret, di zona landfill 4 TPST Bantargebang. Data resmi menunjukkan tujuh orang tewas dan enam orang lainnya mengalami cedera akibat insiden di tumpukan sampah tersebut.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, pihak KLH/BPLH sebenarnya telah melakukan upaya pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang tercatat sudah berada di bawah sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.

Otoritas terkait telah menjalankan pengawasan terhadap kepatuhan sanksi tersebut sebanyak dua kali, yakni pada April dan Mei 2025. Namun, hasil evaluasi menunjukkan pihak pengelola belum memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam sanksi tersebut.