Eks Polisi Robig Zaenudin Diduga Kendalikan Narkoba dari Penjara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah menyelidiki dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan Robig Zaenudin. Mantan polisi terpidana kasus penembakan pelajar Gamma Ryzkinata Oktavandy itu diduga mengedarkan narkoba saat berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

“Terhadap dugaan tersebut, kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto saat dihubungi pada Jumat, 24 April 2026.

Artanto membenarkan bahwa petugas telah memindahkan Robig ke Lapas Kelas IIA Gladakan, Nusakambangan. Kepala Lapas Kelas IA Semarang Ahmad Tohari sebelumnya juga telah mengonfirmasi pemindahan tersebut.

“Pemindahan narapidana dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yaitu kebutuhan pembinaan, mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta mengatasi kelebihan kapasitas,” ujar Ahmad Tohari melalui siaran tertulis yang dikutip pada Jumat, 24 April 2026.

Petugas memindahkan Robig bersama 39 narapidana lain pada Rabu, 4 Februari 2026. Sebanyak 20 narapidana dipindahkan ke Lapas IIA Gladakan, Nusakambangan, sedangkan 20 warga binaan lainnya dipindahkan ke Lapas IIB Nirbaya. Menurut Ahmad, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa Robig.

Sebelumnya, mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu terbukti menembak tiga anak di bawah umur pada 24 November 2024. Satu korban, yakni Gamma, tewas, sedangkan dua temannya mengalami luka tembak pada tangan. Jaksa menjerat Robig dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hammam Izzuddin dan Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini