Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 April 2026. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL guna menguji keabsahan tindakan penyitaan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin (4/5) mencatat bahwa klasifikasi perkara tersebut adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Bambang merupakan tersangka dalam perkara penerimaan hadiah atau janji terkait sengketa lahan yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan pada pekan pertama Februari lalu.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Pihak pengadilan telah menjadwalkan persidangan perdana untuk memeriksa permohonan tersebut pada pekan depan. Agenda utama dalam sidang pembuka tersebut adalah pembacaan poin-poin keberatan dari pihak pemohon.
"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026. Agenda: pembacaan permohonan (jika para pihak lengkap)," masih dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Merespons langkah hukum tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan di persidangan. Lembaga antirasuah ini menilai permohonan tersebut sebagai instrumen pengawasan yang sah dalam koridor hukum acara pidana.
"KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan Praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin pagi.
Budi menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan status tersangka hingga upaya paksa, telah didasarkan pada prosedur yang kuat. Pihaknya berencana menugaskan Biro Hukum untuk memberikan jawaban atas dalil-dalil Bambang.
"KPK meyakini seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek Praperadilan," ucap Budi.
Penegasan mengenai profesionalisme penyidik juga disampaikan untuk meyakinkan publik bahwa tidak ada pelanggaran prosedur. KPK memandang persidangan ini sebagai medium untuk menunjukkan transparansi kerja lembaga kepada khalayak luas.
"Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan," ucap Budi.
Kepercayaan diri KPK dalam menghadapi gugatan ini didasarkan pada keyakinan terhadap kekuatan bukti dan legalitas tindakan lapangan. Melalui juru bicaranya, KPK menekankan pentingnya pembuktian yang objektif di hadapan hakim tunggal nantinya.
"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," sambungnya.
Sebelumnya, upaya perlawanan hukum serupa sempat dilakukan oleh mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, namun hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut pada Senin (20/4). Dalam kasus yang sama, KPK juga memproses Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, serta dua petinggi PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman dan Berliana Tri Kusuma.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," kata hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·