Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjajaki kerja sama untuk memastikan komoditas yang masuk ke Indonesia memenuhi aspek kesehatan dan kehalalan.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan, kerja sama itu diperlukan karena produk yang lolos pemeriksaan karantina tetap perlu dipastikan memenuhi ketentuan halal.
“Kami bekerja sama untuk memastikan bahan atau komoditas yang masuk ke Indonesia itu harus dipastikan dua hal. Yang pertama dia sehat, yang kedua dia halal,” kata Karding di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup harmonisasi regulasi antara Barantin dan BPJPH.
Baca juga: LPPOM: Ekosistem halal perkuat RI di panggung ekonomi syariah global
Selain itu, kedua lembaga akan mengintegrasikan data dan informasi dalam pengawasan komoditas impor.
Integrasi tersebut juga mencakup tindakan bersama dalam pengawasan pada seluruh tahapan masuknya barang.
“Kita akan membentuk integrasi data informasi termasuk tindakan bersama, terutama di pre-border, at-border, maupun post-border,” ujarnya.
Ia menegaskan, Barantin berwenang memastikan aspek kesehatan dan karantina terhadap komoditas yang masuk ke Indonesia.
Baca juga: BPJPH percepat penerbitan 10 ribu sertifikasi halal per hari bagi UMKM
Sementara itu, kewenangan untuk menetapkan dan menindaklanjuti aspek kehalalan berada pada BPJPH.
Karding menambahkan bahwa pihaknya hanya memastikan komoditas yang masuk memenuhi standar kesehatan, sedangkan penetapan kehalalan menjadi kewenangan BPJPH.
Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, integrasi data antara kedua lembaga akan membantu pemerintah mengetahui komoditas yang masuk, termasuk status halal atau non-halal.
Babe Haikal, sapaan akrabnya, menuturkan integrasi tersebut akan memanfaatkan sistem informasi atau dashboard yang dimiliki masing-masing lembaga.
Baca juga: Indonesia dan China perkuat sinergi harmonisasi standar halal
“Dalam minggu ini perjanjian PKS dan penandatanganan akan kita upayakan,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia tetap dapat beredar sepanjang memenuhi ketentuan pelabelan, yakni produk halal wajib mencantumkan label halal, sedangkan produk non-halal harus diberi label non-halal.
“Makanan yang tidak halal dikasih logo non-halal. Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas, tapi yang halal kasih (logo) halal, yang non-halal, kasih (logo) non-halal," tutur Babe Haikal.
Kebijakan pelabelan tersebut bertujuan memberikan kepastian informasi bagi konsumen sekaligus menjamin transparansi dalam peredaran produk di dalam negeri.
Kerja sama kedua badan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan serta memberikan kepastian bagi masyarakat terkait keamanan dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia.
Barantin mencatat nilai ekspor komoditas yang melalui tindakan karantina pada 2025 mencapai sekitar Rp393 triliun, dengan total sertifikasi karantina lebih dari 2,6 juta dokumen sepanjang tahun tersebut.
Nilai tersebut menunjukkan peran strategis karantina dalam mendukung perdagangan internasional, sekaligus memastikan komoditas yang keluar dan masuk memenuhi standar kesehatan dan keamanan hayati.
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·