Empat Mantan Petinggi Bank Daerah Divonis Bebas Kasus Kredit Sritex

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Empat mantan petinggi bank daerah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (7/5/2026) atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Keputusan tersebut diambil setelah para terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum dalam proses perbankan tersebut.

Para mantan pejabat yang dibebaskan meliputi mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi. Sebagaimana dilansir dari Money, manajemen Bank Jakarta—yang sebelumnya bernama Bank DKI—menyatakan tetap fokus pada transformasi bisnis usai putusan tersebut keluar.

Pihak manajemen Bank Jakarta memberikan tanggapan resmi terkait pembebasan salah satu mantan direksinya dalam keterangan tertulis pada Jumat (8/5/2026).

"Bank Jakarta menghormati proses hukum dan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait permasalahan hukum yang melibatkan mantan Direktur Bank DKI," tulis manajemen Bank Jakarta.

Manajemen menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang kuat. Selain menjaga kepercayaan pemangku kepentingan, perseroan berkomitmen untuk selalu patuh pada regulasi industri perbankan yang berlaku di Indonesia.

"Sebagai institusi perbankan, Bank Jakarta berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian pernyataan Bank Jakarta.

Dalam persidangan terpisah, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memaparkan pertimbangan hukum bagi Yuddy Renaldi yang sebelumnya dituding merugikan negara sebesar Rp 670 miliar. Hakim menilai mekanisme pemberian kredit telah sesuai prosedur tanpa adanya intervensi dari pucuk pimpinan.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dikutip dari Antara Jateng.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim tidak menemukan bukti adanya instruksi khusus dari terdakwa untuk melompati aturan internal bank. Sebaliknya, Yuddy justru menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi selama proses permohonan kredit berlangsung.

"Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit," ujar hakim.

Hakim menyatakan bahwa niat jahat atau perbuatan melawan hukum tidak ditemukan dalam tindakan terdakwa. Oleh karena itu, pengadilan memerintahkan pemulihan nama baik bagi yang bersangkutan.

"Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum," kata hakim.

Terdakwa lain dari instansi yang sama, Dicky Syahbandinata, juga dinyatakan bersih dari dakwaan karena perannya hanya sebatas menjalankan tugas administratif sebagai pimpinan divisi. Hakim berpendapat Dicky tidak terlibat dalam potensi manipulasi data yang dilakukan oleh debitur.

"Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural," kata hakim.

Mengenai kasus di Bank Jateng yang melibatkan Supriyatno, hakim menyoroti bahwa kerugian senilai Rp 502 miliar bukan disebabkan oleh kebijakan direksi. Kegagalan pembayaran kredit tersebut ditemukan sebagai dampak dari tindakan manipulasi laporan keuangan oleh pihak eksternal.

"Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan," jelas hakim.

Terakhir, pembebasan Babay Farid Wazadi dikonfirmasi melalui salinan putusan yang menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah. Putusan tersebut juga memerintahkan pengembalian hak-hak sipil terdakwa seperti sedia kala.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya," bunyi amar putusan yang diunggah istri Babay, Siti Yayuningsih, melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (7/5/2026).