Empat Prajurit TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Empat prajurit TNI menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu (29/4/2026) atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Tindakan yang dilakukan para terdakwa tersebut dipicu oleh rasa kesal terhadap narasi anti-militerisme yang dilancarkan korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Keempat terdakwa yang terlibat adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Perencanaan aksi bermula dari pertemuan di mes Bais TNI pada 11 Maret 2026, di mana Serda Edi menyampaikan keresahannya terkait aksi Andrie yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.

"saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK," kata oditur saat membacakan surat dakwaan.

Oditur menjelaskan lebih lanjut bahwa para terdakwa merasa tersinggung karena tuduhan intimidasi yang dialamatkan kepada institusi mereka. Korban juga dianggap menuding TNI sebagai dalang kerusuhan pada Agustus 2025.

"Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme," tambah oditur menjelaskan ucapan terdakwa I.

Dalam diskusi tersebut, muncul gagasan untuk memberikan pelajaran kepada Andrie. Meski awalnya ingin memukul, para terdakwa akhirnya sepakat menggunakan cairan kimia untuk memberikan efek jera.

"Dan terdakwa I berkata 'ingin memukul Saudara Andrie Yunus' sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan tetapi terdakwa II berkata 'jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'. Terdakwa I berkata, 'saya saja yang menyiram'. Mendengar ide terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berkata 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," ujar oditur.

Para terdakwa kemudian berbagi tugas untuk mencari keberadaan korban, mulai dari memantau acara Kamisan di Monas hingga mendatangi kantor YLBHI. Strategi pencarian ini disusun matang sebelum mereka beristirahat untuk melancarkan aksi pada hari berikutnya.

"Selanjutnya terdakwa III membagi tugas, terdakwa I dan terdakwa II mencari saudara Andrie Yunus ke kantor KontraS, sedangkan terdakwa IIIndan terdakwa IV mencari ke YLBHI, setelah selesai mengobrol sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I, yerdakwa II terdakwa III dan terdakwa IV istirahat bersama di kamar terdakwa I dan terdakwa II," kata Oditur.

Pada 12 Maret 2026, para terdakwa menyiapkan cairan asam yang diambil dari bengkel Denma Bais TNI. Cairan tersebut berupa campuran air aki dan pembersih karat yang dimasukkan ke dalam sebuah gelas tumbler.

"Sesampainya di lantai 1 terdakwa II berhenti di parkiran mobil Ambulance Dekes Bais TNI, saat itu terdakwa II menunggu di sepeda motor sedangkan terdakwa II berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Bahwa sesampainya di bengkel terdakwa II mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci," kata oditur.

Persiapan teknis berlanjut dengan pengemasan cairan agar tidak mencurigakan saat dibawa menggunakan sepeda motor. Oditur mengungkapkan bahwa Letnan Satu Budhi membungkus wadah tersebut dengan plastik hitam.

"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Terdakwa-2 bawa dari kamar, selanjutnya Terdakwa-2 membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," ujar oditur.

Aksi eksekusi terjadi pada malam hari ketika para terdakwa memantau Andrie keluar dari kantor YLBHI menggunakan sepeda motor. Kapten Nandala memberikan instruksi saat melihat korban meninggalkan lokasi.

"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II menemui terdakwa III dan terdakwa IV dan mengajak pulang, kemudian pada saat akan pulang terdakwa III melihat Saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata, 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'," kata oditur.

Pengejaran dilakukan oleh kedua motor terdakwa hingga tiba di persimpangan jalan yang dinilai tepat untuk melakukan penyiraman. Edi dan Budhi kemudian bermanuver untuk mendekati posisi korban.

"Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II langsung mengikuti Saudara Andrie Yunus sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV mengikuti dari belakang," imbuhnya.

Penyiraman dilakukan di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat. Serda Edi menyiramkan cairan tersebut saat berpapasan langsung dengan motor yang dikendarai Andrie.

"Tepat di persimpangan JI Salemba I dan JI Talang Jakarta Pusat sepeda motor terdakwa I dan terdakwa II balik arah (lawan arah) menuju arah sepeda motor Saudara Andrie Yunus dan pada saat sepeda motor terdakwa II memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Saudara Andrie Yunus mendekat," kata oditur.

Dampak siraman tersebut juga sempat mengenai tubuh pelaku sendiri sebelum mereka melarikan diri. Oditur menyatakan para terdakwa berpencar untuk menghilangkan jejak setelah membuang barang bukti.

"Pada saat berpapasan terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus, yang juga mengenai terdakwa I," tambahnya.

Setelah insiden tersebut, para terdakwa segera meninggalkan tempat kejadian perkara menuju mes Bais TNI melalui rute yang berbeda. Proses hukum di Pengadilan Militer kini terus berlanjut untuk mengadili tindakan keempat personel tersebut.

"Terdakwa I langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV lurus ke arah jalan Pramuka menuju mes Bais TNI," ujarnya.