Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menyebut bahwa keempat pelaku diduga melakukan kegiatan scamming atau penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di wilayah Jakarta Barat.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujar Ronald Arman di Kantornya, Jakarta Barat pada Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan keimigrasian diketahui bahwa keempatnya memiliki peran berbeda, LY menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja selaku General Manager, ZZ menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja selaku Technical Manager, QZ menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Pekerja sebagai Marketing Manager, sedangkan WJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dari pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat buah paspor kebangsaan China milik LY, QZ, ZZ, dan WJ, dua paspor warga negara Tiongkok tanpa pemilik, 41 unit telepon genggam, 13 unit laptop, sampai dengan lima unit monitor komputer.

Dalam menjalankan aksinya, keempat WNA meminta para pengguna aplikasi melakukan pembayaran pada website yang mereka kelola.

Para korban diketahui diminta melakukan deposit sejumlah uang, namun tidak bisa melakukan penarikan kembali dana dengan berbagai alasan yang dibuat oleh kelompok tersebut. 

“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ronald.

Kini, keempat WNA tersebut dapat dikenakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a. rmol news logo article