Erin Taulany dan ART Saling Lapor Polisi Terkait Penganiayaan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, terhadap asisten rumah tangganya (ART) berinisial H pada Selasa (28/4/2026). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026. Terlapor RWT diduga melanggar Pasal 466 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan fisik terhadap satu orang korban.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengonfirmasi adanya aduan tersebut setelah korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Bahwa benar telah datang ke SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, seorang perempuan berinisial H, yang menurut pengakuannya mengalami kekerasan fisik," kata AKP Joko Adi.

Penyidik saat ini masih mendalami laporan tersebut dan belum bisa memaparkan rincian peristiwa secara lengkap kepada publik. Laporan kini sedang dalam tahap proses disposisi ke unit terkait untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ini kan laporan polisi baru kita terima. Kemudian setelah diterima tentunya didisposisi ke unit yang menangani, lalu baru didalami terkait dugaan penganiayaan dimaksud," ucap Joko Adi.

Pihak kepolisian juga mengindikasikan adanya barang bukti berupa hasil visum dari pelapor, meskipun hasil pemeriksaan rincinya masih ditunggu. Jadwal pemanggilan saksi-saksi pun belum ditentukan oleh penyidik.

"Kebenarannya nanti ditindaklanjuti lagi," kata Joko Adi.

Merespons tuduhan tersebut, Rien Wartia Trigina melalui kuasa hukumnya melaporkan balik sang ART ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/4/2026). Erin menuding balik H telah melakukan pencemaran nama baik serta fitnah terkait aduan penganiayaan tersebut.

"Dan kemarin, SPKT telah menerima beberapa laporan polisi, yang salah satunya adalah terkait perkara pencemaran nama baik dan fitnah," kata AKP Joko Adi.

Laporan balik ini tercatat dengan nomor 1697/IV/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadian yang mendasari laporan fitnah ini disebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) di Jalan Kesehatan IV Gang Bunga Mayang, Bintaro.

"Isi laporan saudara inisial RT tersebut melaporkan bahwa ia mengalami pencemaran nama baik dan atau fitnah, dan dalam perkara ini untuk terlapornya masih dalam lidik," kata Joko Adi.

Polisi akan menerapkan Pasal 433 dan atau Pasal 434 KUHP terkait penghinaan untuk laporan kedua ini. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berkisar antara sembilan bulan hingga tiga tahun penjara jika tuduhan fitnah terbukti secara hukum.