Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot mengatakan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru tetap beroperasi, meski PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), pengembang PLTA Batang Toru, digugat pemerintah akibat bencana Sumatera.
“Iya, tetap jalan. Tetap jalan,” ujar Yuliot ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Yuliot menjelaskan terdapat delapan tower PLTA Batang Toru yang terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Utara pada akhir 2025. Pemerintah berkoordinasi untuk melakukan pemindahan terhadap delapan tower yang terdampak.
Untuk memindahkan tower tersebut, Yuliot menyampaikan saat ini pemerintah sedang menindaklanjuti perizinan untuk PLTA Batang Toru, salah satunya pelepasan kawasan hutan yang terkait dengan rencana pemindahan tower tersebut.
“Itu karena (pemindahan tower) menggunakan kawasan hutan. Kami juga lagi upayakan percepatan dari Kementerian Kehutanan,” kata Yuliot.
Setelah banjir dan longsor di Sumatera yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.
Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.
Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Pada awal 2026, KLH menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru. Semuanya berada di Sumatera Utara. Total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026.
Berdasarkan materi gugatan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup, PT NSHE digugat Rp200,6 miliar. Gugatan itu bersifat strict liability atau pertanggungjawaban mutlak untuk pemulihan lingkungan.
Baca juga: IESR nilai pembangunan bendungan PLTA harus antisipasi cuaca ekstrem
Baca juga: ESDM akan kaji pencabutan izin PLTA Batang Toru
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·