Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026). Pelaporan ini dipicu oleh tuduhan penggiringan opini publik yang dianggap tidak benar terkait keterlibatan Faizal dalam kasus importasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Dilansir dari Detikcom, Faizal mendatangi gedung ACLC KPK di Jakarta untuk menyerahkan surat pengaduan resmi terhadap Budi Prasetyo. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak Dewas dengan bukti tanda terima berstempel KPK tertanggal 15 April 2026.
"Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas segera merespons laporan kami," kata Faizal Assegaf, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut ditujukan secara spesifik kepada personal Budi Prasetyo selaku juru bicara lembaga antirasuah tersebut.
Selain ke Dewas, Faizal juga menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Metro Jaya yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal membantah adanya penyitaan barang oleh KPK, melainkan mengklaim pihaknya secara sukarela menyerahkan barang sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mendukung gerakan antikorupsi.
Faizal memberikan klarifikasi bahwa pemeriksaannya pada 7 April 2026 hanya berlangsung selama 30 menit. Ia menegaskan tidak ada keterlibatan dirinya maupun rekan-rekannya dalam perkara penerimaan barang atau kejahatan importasi yang sedang disidik oleh KPK di lingkungan Bea Cukai.
Merespons pelaporan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tidak akan menanggapi lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Dewas KPK. Budi meyakini bahwa Dewas akan bertindak objektif dalam mencermati setiap aduan yang masuk dari masyarakat.
Budi menambahkan bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan hak konstitusi setiap warga negara yang harus dihormati. Ia menegaskan bahwa KPK tetap fokus pada penanganan perkara, termasuk pemanggilan sejumlah saksi guna mengoptimalkan pemulihan aset negara atau asset recovery.
Pihak KPK menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penegakan hukum. Penyampaian informasi mengenai progres perkara kepada publik dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat dapat ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·