PERKARA korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012–2021 terus bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam sidang yang berlangsung pada 5 Mei 2026, Oditur Militer menghadirkan tiga saksi, yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, mantan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsdya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, serta pegawai negeri sipil Kementerian Pertahanan sekaligus mantan anggota Tim Penerima Barang, Pranyoto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan persidangan mengungkap bahwa Syaugi sejak awal tidak menyetujui pengalihan operator Satelit Slot Orbit 123 BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Kementerian Pertahanan. “Namun sudah menjadi keputusan sehingga tetap dilaksanakan,” kata Anang dalam keterangannya pada Rabu, 6 Mei 2026.
Setelah Kementerian Pertahanan mengambil alih proyek tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,1 triliun. Namun, pemerintah memblokir anggaran itu karena satuan kerja pengusul, yakni Baranahan Kementerian Pertahanan, belum melengkapi sejumlah data pendukung.
Kekurangan tersebut meliputi kajian ilmiah dan review dari BPKP. Pemerintah sebenarnya tetap dapat mencairkan anggaran apabila dokumen pendukung telah lengkap. Namun, hingga proyek tersebut terseret perkara hukum, pihak terkait belum juga melengkapi berkas tersebut.
Dalam persidangan, Mayjen (purn) Bambang Hartawan mengaku proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT berlangsung secara tidak lazim. Menurut dia, proyek itu berjalan tanpa dukungan anggaran yang memadai dan tanpa feasibility study.
Sementara itu, Pranyoto mengaku tidak mendapat pendampingan tenaga ahli saat memeriksa barang kiriman dari pihak Navayo International AG. Dia juga tidak menerima dokumen daftar barang sesuai kontrak.
Akibatnya, dia dan anggota tim lainnya tidak mengetahui secara pasti apakah barang-barang tersebut benar-benar merupakan peralatan satelit dan apakah perangkat tersebut dapat berfungsi dengan baik. “Sehingga dirinya dan anggota tim lainnya tidak mengetahui apakah barang-barang tersebut benar-benar peralatan satelit atau tidak, berfungsi atau tidak. Pemeriksaan barang hanya bersifat mencocokkan data pengiriman dengan barang yang ada,” ujar Anang.
Perkara pengadaan Satelit Slot Orbit 123 BT bermula dari penandatanganan kontrak antara terdakwa Laksda TNI (Purn) Leonardi dengan Arthur Blick dari Airbus Defence and Space SAS Prancis pada 2015. Saat itu, Kementerian Pertahanan belum memiliki anggaran proyek tersebut dalam DIPA. Pada tahun berikutnya, pemerintah sebenarnya telah menyediakan kuota anggaran pengadaan satelit. Namun, pemerintah kembali memblokir anggaran karena data pendukung belum lengkap.
Penyidik militer pada Jampidmil mengungkapkan Leonardi tetap menandatangani kontrak Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment senilai US$34 juta meski mengetahui anggaran masih diblokir. Nilai kontrak itu kemudian berubah menjadi US$29 juta. Penyidik menyebut penandatanganan kontrak tersebut tidak mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa, baik Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 maupun Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.
Dalam perkara ini, penyidik militer turut mendakwa Thomas Anthony Van Der Heyden yang diangkat Leonardi sebagai tenaga ahli. Meski anggaran masih diblokir, pihak Navayo tetap mengajukan tagihan sebesar US$16 juta, padahal pekerjaan belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Hasil pemeriksaan laboratorium membuktikan bahwa 550 unit handphone Navayo tidak memiliki secure chip inti. Selain itu, pembangunan user terminal dinilai tidak fungsional dan pihak terkait tidak pernah melakukan uji fungsi terhadap Satelit Artemis di Slot Orbit 123 derajat BT. Meski menerima invoice dari Navayo, Kementerian Pertahanan tidak melakukan pembayaran.
Karena merasa dirugikan, Navayo kemudian menggugat Indonesia melalui arbitrase di pengadilan ICC Singapura. Putusan arbitrase memerintahkan Indonesia membayar US$21 juta atau sekitar Rp 306 miliar kepada Navayo.
Akibat putusan tersebut, penyidik Jampidmil menyebut negara menghadapi risiko nyata setelah Navayo mengajukan permohonan penyitaan terhadap aset Pemerintah Indonesia di Paris. Aset yang dimaksud meliputi Wisma Wakil Kepala Perwakilan RI, rumah dinas Atase Pertahanan, dan rumah dinas Koordinator Fungsi Politik KBRI Paris. Pengadilan Paris menguatkan penyitaan tersebut berdasarkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tertanggal 22 April 2021.
Sebelumnya, mantan Kepala Pusat Pengadaan Kementerian Pertahanan Laksamana Pertama (Purn) Listyanto mengatakan penandatanganan kontrak sebelum tersedianya anggaran merupakan praktik yang biasa dilakukan di lingkungan Kementerian Pertahanan, terutama dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Listyanto menyampaikan hal tersebut saat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit untuk Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan periode 2012–2021.
Mulanya, jaksa penuntut koneksitas menanyakan pengetahuan Listyanto terkait perkara dugaan korupsi tersebut dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Jumat, 24 April 2026.
“Silakan saudara saksi ceritakan apa yang diketahui soal perkara ini?” tanya jaksa.
Listyanto kemudian menjawab, “Yang kami tahu dan kami sampaikan sepengetahuan kami, seolah-olah membuat kontrak pengadaan sebelum ada anggaran.”
Jaksa kemudian kembali bertanya, “Membuat kontrak pengadaan sebelum tersedia anggaran?”
Listyanto mengaku merasa heran dan janggal terhadap hal tersebut. Namun, menurut dia, praktik semacam itu lazim terjadi dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Dia menjelaskan, kontrak pengadaan alutsista biasanya dibuat bersamaan dengan skema pembiayaan luar negeri.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·